SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menggelar kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan perundang-undangan daerah, Rabu (7/5). Kegiatan ini membahas delapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Haris Nasiroedin, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya. Kegiatan diikuti Tim Perancang, Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Delapan konsepsi yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2024 tentang TPP ASN. Tim perancang memberikan masukan mencakup penyesuaian redaksional dan teknis normatif, termasuk perubahan kata dan struktur pasal.
Selanjutnya terkait pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat. Tim perancang menyoroti soal struktur pasal, penggunaan istilah asing, serta penyesuaian susunan ayat untuk menghindari kerancuan.
Ketiga adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan. Koreksi utama terletak pada konsideran menimbang dan Pasal I Romawi.
Dilanjutkan dengan pembahasan keempat yaitu terkait Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Masukan menyasar aspek filosofis, sosiologis, yuridis dalam konsideran serta penghapusan beberapa angka dalam dasar hukum.
Kelima adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Catatan penting adalah untuk dilakukan perbaikan pada dasar hukum, penomoran pasal, serta penggunaan istilah yang konsisten.
Ada juga pembahasan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024. Disarankan penghapusan pasal yang tidak relevan dan penyusunan ulang beberapa pasal agar lebih sistematis.
Ketujuh adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026. Ditekankan pentingnya unsur yuridis dan filosofis dalam konsideran serta penyesuaian materi muatan beberapa pasal.
Terakhir adalah Perubahan RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025. Yang menuntut perubahan meliputi penghapusan nama daerah dalam judul, penyederhanaan struktur bab, dan perbaikan penomoran pasal.
Seluruh konsepsi Raperkada tersebut disepakati untuk disesuaikan dan dinyatakan diterima dalam rapat harmonisasi hari pertama ini.