
SURABAYA – Dalam rangka memperkuat sinergi antara instansi penegak hukum dan menindaklanjuti arahan Menteri Hukum serta nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan Kapolri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (14/5/2025). Tujuannya untuk memperkuat pembinaan hukum untuk mengarusutamakan pendekatan penegakan hukum restoratif.
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto hadir bersama sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Kakanwil Kemenham Jatim Toar R.E. Mangaribi, serta Kepala Divisi P3H Titik Setiawati. Mereka diterima langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi para direktur utama Polda seperti Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirnarkoba, Dirlantas, Dirreskrimsiber, Kabidkum, dan Dirtahti.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program pembinaan hukum yang menyasar masyarakat akar rumput. Kakanwil Haris Sukamto dalam paparannya menekankan pentingnya implementasi prinsip Restorative Justice dalam penegakan hukum.
"Kami memiliki program unggulan seperti Pos Bantuan Hukum Desa, Paralegal Desa, dan Juru Damai (Peacemaker) Desa yang dapat dioptimalkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum," urainya.
Selain itu, isu penertiban aset negara turut menjadi pembahasan, khususnya terkait lahan milik Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang kini dimanfaatkan sebagai Mapolres Kediri Kota. Haris menjelaskan bahwa satu-satunya mekanisme pelepasan hak atas tanah tersebut sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2013 adalah melalui penjualan.
"Namun kami merekomendasikan kepada Polda Jatim untuk mengeskalasi permasalahan ini ke Aslog Kapolri guna berkoordinasi langsung dengan Dirjen AHU untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tutur Haris.
Dalam hal penegakan hukum terhadap notaris, Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk bersikap kooperatif. Jika dalam proses persidangan terbukti ada pelanggaran, maka Majelis Pengawas Notaris Wilayah maupun Majelis Kehormatan Notaris Wilayah akan memberikan izin pemeriksaan guna menjernihkan perkara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi. Ia juga memerintahkan Kabidkum Polda Jatim segera menyelesaikan penataan aset di Mapolres Kediri Kota serta menginstruksikan Dirreskrimum untuk intens menjalin komunikasi dengan Kanwil Kemenkum Jatim terkait penanganan perkara yang melibatkan notaris.
Sinergi dan kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembinaan hukum dan perlindungan hak masyarakat di Jawa Timur.






