Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Perkuat Sinergi dalam Pembinaan Hukum untuk Utamakan Penegakan Hukum Restoratif

 

 6136534245166924381.jpg


SURABAYA – Dalam rangka memperkuat sinergi antara instansi penegak hukum dan menindaklanjuti arahan Menteri Hukum serta nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan Kapolri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (14/5/2025). Tujuannya untuk memperkuat pembinaan hukum untuk mengarusutamakan pendekatan penegakan hukum restoratif.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto hadir bersama sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Kakanwil Kemenham Jatim Toar R.E. Mangaribi, serta Kepala Divisi P3H Titik Setiawati. Mereka diterima langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi para direktur utama Polda seperti Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirnarkoba, Dirlantas, Dirreskrimsiber, Kabidkum, dan Dirtahti.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program pembinaan hukum yang menyasar masyarakat akar rumput. Kakanwil Haris Sukamto dalam paparannya menekankan pentingnya implementasi prinsip Restorative Justice dalam penegakan hukum.

"Kami memiliki program unggulan seperti Pos Bantuan Hukum Desa, Paralegal Desa, dan Juru Damai (Peacemaker) Desa yang dapat dioptimalkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum," urainya.

Selain itu, isu penertiban aset negara turut menjadi pembahasan, khususnya terkait lahan milik Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang kini dimanfaatkan sebagai Mapolres Kediri Kota. Haris menjelaskan bahwa satu-satunya mekanisme pelepasan hak atas tanah tersebut sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2013 adalah melalui penjualan.

"Namun kami merekomendasikan kepada Polda Jatim untuk mengeskalasi permasalahan ini ke Aslog Kapolri guna berkoordinasi langsung dengan Dirjen AHU untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tutur Haris.

Dalam hal penegakan hukum terhadap notaris, Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk bersikap kooperatif. Jika dalam proses persidangan terbukti ada pelanggaran, maka Majelis Pengawas Notaris Wilayah maupun Majelis Kehormatan Notaris Wilayah akan memberikan izin pemeriksaan guna menjernihkan perkara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi. Ia juga memerintahkan Kabidkum Polda Jatim segera menyelesaikan penataan aset di Mapolres Kediri Kota serta menginstruksikan Dirreskrimum untuk intens menjalin komunikasi dengan Kanwil Kemenkum Jatim terkait penanganan perkara yang melibatkan notaris.

Sinergi dan kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembinaan hukum dan perlindungan hak masyarakat di Jawa Timur.
WhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.35.jpegWhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.36_1.jpegWhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.36.jpegWhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.25.jpegWhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.32.jpegWhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.33_1.jpegWhatsApp_Image_2025-05-14_at_14.37.33.jpeg



logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id