SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur mendukung penuh Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Salah satunya dengan mendorong Tim Peneliti dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) untuk pengumpulan data lapangan terkait Analisis Kebijakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris di Jatim, Rabu (14/5/2025).
"Kami tentu berharap tim mendapatkan data yang komprehensif saat di lapangan, sehingga revisi aturan terkait PMPJ bisa sesuai dengan kebutuhan dan partisipasi menjadi lebih bermakna," terang Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Titik Setiawati, serta tim dari Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Haris menyambut langsung kehadiran tim peneliti. Kegiatan penerimaan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah pukul 10.30–11.00 WIB.
Tim BSK terdiri dari Muhaimin dan Willy Wibowo selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, serta Faris Hasan Fauzi sebagai Analis Hukum Ahli Pertama. Mereka dijadwalkan berada di Jawa Timur pada 14–17 Mei 2025 untuk melaksanakan serangkaian kegiatan pengumpulan data dan wawancara.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola profesi notaris. Kanwil Kemenkum Jatim siap memfasilitasi kebutuhan tim peneliti, mulai dari penyediaan data, penunjukan narasumber internal, hingga koordinasi dengan para stakeholder eksternal.
“Ini adalah langkah penting dalam memastikan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris berjalan sesuai ketentuan,” ujar Haris.
Selama di Jawa Timur, Tim Peneliti BSK akan bertemu dengan beberapa pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Jatim, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Timur, serta lima orang notaris yang menjadi objek penelitian.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Kepala BSK sebagai bagian dari program analisis kebijakan strategis di bidang pelayanan hukum.