
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur kembali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan kepala daerah (Raperkada) dari Kabupaten Jember dan Kota Madiun, Rabu (14/5).
Kegiatan yang dilaksanakan di dua sesi tersebut melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jatim, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah instansi teknis terkait.
Dalam rapat pertama, terdapat tiga konsepsi dari Kabupaten Jember yang dibahas.
Konsepsi pertama tentang Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D) dipimpin oleh Haris Nasiroedin. Tim Kanwil memberikan masukan penting, antara lain perlunya menempatkan tenaga ahli dalam struktur kelembagaan daerah, bukan langsung di bawah Bupati sebagai pribadi. Selain itu, tugas pemantauan kebijakan bupati dianggap menyerupai fungsi inspektorat yang tidak sesuai dengan kedudukan tim ad hoc. Hasil rapat menyimpulkan konsepsi ini dikembalikan untuk dikaji ulang.
Konsepsi kedua mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto. Tim Kanwil menyatakan substansi Ranperda ini ditarik kembali oleh pemerintah daerah untuk penyempurnaan.
Konsepsi ketiga tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage dinilai layak untuk dilanjutkan menjadi Perda, dengan catatan penyempurnaan pada judul dan substansi teknis seperti jangkauan pelayanan dan pengaturan keanggotaan non-PBI.
Rapat sesi kedua membahas tujuh konsepsi dari Kota Madiun, dipimpin oleh Muhammad Aminudin dan Haris Nasiroedin.
Konsepsi pertama mengenai Beasiswa Pendidikan bagi PNS selain Guru disepakati untuk diterima dan disesuaikan dengan sejumlah revisi, termasuk penyesuaian konsideran hukum, struktur pasal, serta penambahan klausul kontrak dan sanksi.
Konsepsi kedua tentang Sistem Penerimaan Murid Baru juga diterima dan disesuaikan. Tim Kanwil menekankan pentingnya penyempurnaan redaksional judul, dasar hukum, serta sinkronisasi lampiran dan pasal-pasal terkait istilah teknis.
Konsepsi ketiga terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan diarahkan untuk dilanjutkan dengan catatan teknis mengenai penyatuan substansi perda dan perkada berdasarkan penggunaan frasa "dalam" atau "dengan".
Konsepsi keempat mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-107 dan HUT RI ke-80 juga disetujui untuk dilanjutkan dengan penyempurnaan norma sesuai Perda induk.
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jatim dalam mewujudkan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.




