SURABAYA – Memasuki Musim Haji 2025, sebanyak tujuh notaris mengajukan cuti ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Selain menunaikan ibadah haji, satu notaria juga cuti karena sakit.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko usai pengambilan sumpah jabatan terhadap delapan orang Notaris Pengganti, Jumat (9/5). Kegiatan yang bertempat di Ruang Airlangga dihadiri oleh jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Para Notaris Pengganti yang disumpah berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur, yaitu dua orang dari Sidoarjo, dan masing-masing satu notaris dari wilayah kerja Surabaya, Malang, Mojokerto, Sumenep, Magetan dan Trenggalek.
Pengambilan sumpah dilakukan secara langsung di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan dua orang saksi. Setelah pengucapan sumpah, masing-masing notaris pengganti menandatangani Berita Acara Sumpah sebagai bentuk pengesahan resmi atas amanah jabatan yang mereka emban.
Dalam arahannya, R. Fadjar Widjanarko menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional para notaris pengganti dalam menjalankan tugas. Ia menyampaikan bahwa profesi notaris tidak hanya menuntut pemahaman mendalam terhadap hukum, tetapi juga integritas, ketelitian, serta dedikasi tinggi kepada masyarakat.
"Jalankan tugas sesuai kewenangan, kewajiban, dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris," tegasnya menutup kegiatan.
Menurut Fadjar, notaris memang punya kewajiban untuk mengajukan cuti ketika berhalangan melaksanakan tugasnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan pihaknya harus melantik notaris pengganti.
"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah dan akuntabilitas dari pelayanan kenotariatan di Jawa Timur," jelasnya.