SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Konsultasi Publik Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Rabu (23/7). Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, jajaran pimpinan, akademisi, praktisi hukum kekayaan intelektual, hingga perwakilan pelaku usaha.
Kemenkum Jatim Gelar Konsultasi Publik Pemantauan & Peninjauan UU Merek dan Indikasi Geografis
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Konsultasi Publik Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Rabu (23/7). Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, jajaran pimpinan, akademisi, praktisi hukum kekayaan intelektual, hingga perwakilan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis sebagai identitas komersial dan jaminan keaslian produk di mata konsumen.
“Melalui forum ini, kami ingin menyerap masukan langsung dari para pemangku kepentingan agar kebijakan perlindungan merek dan IG semakin adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Jatim mendorong tiga pokok usulan revisi UU, yakni penegasan merek sebagai syarat validasi identitas komersial (Single Identity Policy), penguatan peran Kanwil dalam memeriksa formalitas permohonan merek, serta reformasi prosedur pemeriksaan indikasi geografis dengan SOP yang seragam, transparan, dan terukur.
Haris menilai, langkah ini akan mempermudah pelaku UMKM di daerah dalam mendaftarkan merek dan IG tanpa terkendala birokrasi yang panjang.
“Potensi IG Jawa Timur sangat besar, mulai dari kopi, garam, batik, hingga hasil alam khas daerah. Semua butuh perlindungan hukum yang jelas dan proses yang profesional,” tegasnya.
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Jatim tersebut juga dihadiri Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, akademisi Universitas Airlangga, konsultan kekayaan intelektual, serta perwakilan organisasi perangkat daerah, sentra KI, dan asosiasi pengusaha.
Melalui konsultasi publik ini, Haris berharap lahir masukan konkret yang akan memperkuat revisi UU Merek dan Indikasi Geografis agar mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana