SURABAYA – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan audit ketaatan atas pelaksanaan tugas dan fungsi fasilitasi perancangan serta harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur. Kegiatan audit ini dimulai dengan entry meeting yang berlangsung pada hari ini (23/7) di Ruang Rapat Hayam Wuruk.
Inspektorat Jenderal Kemenkum Audit Kepatuhan Tugas dan Fungsi Divisi P3H Kanwil Jatim
SURABAYA – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan audit ketaatan atas pelaksanaan tugas dan fungsi fasilitasi perancangan serta harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur. Kegiatan audit ini dimulai dengan entry meeting yang berlangsung pada hari ini (23/7) di Ruang Rapat Hayam Wuruk.
Kanwil Kemenkum Jatim menjadi wilayah terakhir dalam rangkaian audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
"Audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bertujuan mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan," ujar Bambang Purwanto, auditor madya sekaligus pengendali teknis dari Inspektorat Jenderal Kemenkum, saat membuka pertemuan.
Audit ini menyoroti dua aspek utama, yakni fasilitasi perancangan Perda/Perkada dan pelaksanaan harmonisasi terhadap rancangan peraturan tersebut. Dalam paparannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Jatim, Titik Setiawati, menyampaikan capaian signifikan yang telah diraih pihaknya dalam mendukung tugas tersebut.
"Hingga Juni 2025, kami telah menerima sekitar 500 permohonan harmonisasi dari pemerintah daerah. Sejak tahun 2021, Kanwil Jatim juga telah memiliki aplikasi e-Legal Drafting yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring," ungkap Titik.
Aplikasi tersebut, lanjutnya, sangat membantu baik dari sisi administratif maupun pengarsipan, karena memungkinkan penyimpanan data secara digital. Selain untuk harmonisasi, aplikasi juga digunakan untuk permohonan penyusunan naskah akademik, penyusunan Raperda/Raperkada, hingga mediasi dan konsultasi hukum.
Namun demikian, seiring dengan kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) yang mewajibkan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara nasional, Kanwil Jatim kini tengah melakukan proses transisi sistem.
"Aplikasi e-Harmonisasi saat ini memang hanya mencakup layanan harmonisasi. Karena itu, kami berharap e-Legal Drafting tetap dapat digunakan untuk layanan lainnya yang belum diakomodir oleh e-Harmonisasi," jelas Titik.
Diharapkan, melalui audit ini, kinerja Divisi P3H dapat semakin terstruktur dan akuntabel, serta memberikan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan layanan hukum di daerah.
“Tujuan utama audit ini adalah memastikan bahwa tugas dan fungsi dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan memenuhi standar pelayanan publik,” pungkas Bambang.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana