SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual, Kamis (17/7).
Kemenkum Jatim Dukung Penyusunan Tata Cara Perngharmonisasian Perda dan Perkada
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual, Kamis (17/7).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB di Ruang Rapat Pimpinan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Hernadi, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Dhahana Putra menekankan perlunya percepatan proses pembentukan peraturan melalui penyusunan tata cara yang jelas terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
“Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan kepala daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tegas Dhahana.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang dipimpin Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi. Salah satu poin penting yang disoroti adalah keselarasan norma, khususnya terkait jangka waktu pelaksanaan harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya penyesuaian antara jangka waktu harmonisasi yang telah berjalan melalui aplikasi e-Harmonisasi dengan ketentuan dalam Pasal 10 Rancangan Permenkumham tersebut.
“Struktur norma mengenai jangka waktu harmonisasi perlu diperjelas agar pelaksanaan harmonisasi dapat berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Haris.
Dengan pengharmonisasian yang terarah, diharapkan proses pembentukan produk hukum di daerah semakin tertib, terencana, dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana