SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan pentingnya pengaturan teknis pengusulan dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Haris, hal ini penting untuk memperkuat proses Transformasi Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Perkuat Transformasi Perlinsos, Kemenkum Jatim Usulkan Pengaturan Pengusulan dan Validasi DTSEN
SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan pentingnya pengaturan teknis pengusulan dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Haris, hal ini penting untuk memperkuat proses Transformasi Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Hal itu disampaikan Haris saat menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Kamis (2/10). Kehadirannya mewakili Menteri Hukum dalam forum strategis yang membahas pilot project digitalisasi bantuan sosial nasional.
Rapat dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar, Wamendagri Bima Arya, Wamen Bappenas Febrian Alfianto Rudiat, serta Wakil Kepala BSSN Komjenpol A. Rachmad Wibowo.
Banyuwangi dipilih sebagai lokasi karena menjadi pilot project nasional digitalisasi bansos dengan penggunaan Portal Perlinsos yang terintegrasi dengan DTSEN. Hingga 28 September 2025 tercatat 153.517 KK mendaftar melalui portal, jauh di atas jumlah penerima PKH saat ini sebanyak 48.000 KPM. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi masalah inclusion error dan exclusion error.
Dalam forum tersebut, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan pandangan hukum terkait pelaksanaan digitalisasi bansos. Ia menyoroti masih adanya kekosongan aturan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN. Menurutnya, dua aspek penting yaitu tata cara proses pengusulan data serta verifikasi dan validasi DTSEN belum diatur secara teknis.
“Kedua hal ini krusial untuk memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Karena itu perlu dituangkan dalam aturan teknis sebagaimana amanat Pasal 12 Permensos 3/2025,” ujar Haris.
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan perlunya pemanfaatan AI dalam kebijakan publik dan menargetkan launching Satu Data Nasional Perlindungan Sosial pada Maret 2026. Ia juga menyoroti arah subsidi yang lebih tepat berupa barang dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Adapun Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa ketepatan penyaluran bansos sangat ditentukan oleh akurasi data DTSEN. “Kalau datanya tepat, maka penyaluran bansos bisa benar-benar sampai ke yang berhak,” tegasnya.
Hasil rapat menyepakati tujuh langkah strategis, antara lain:
1. Penguatan regulasi melalui Instruksi Presiden.
2. Pembentukan Tim Dukungan Teknis Lintas Sektor di bawah koordinasi KPTDP.
3. Penguatan infrastruktur digital termasuk SPLLP, Pusat Data Nasional, dan perlindungan data pribadi.
4. Peningkatan keamanan digital oleh BSSN.
5. Perencanaan dan penganggaran jangka panjang minimal 5 tahun untuk infrastruktur digital bansos.
6. Alokasi anggaran PKH, sembako, dan PBI TA 2026 untuk mengakomodir tambahan KPM hasil piloting.
7. Tahap lanjutan piloting di 2025-2026 dengan pemanfaatan Digital ID, pertukaran data, hingga digital payment.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana