
Akselerasi Ekonomi Kreatif, Targetkan Perlindungan Lagu Daerah Hingga Paten Sederhana
SURABAYA – Kanwil Kemenkum Jatim bergerak cepat memetakan arah program strategis Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2026. Melalui rapat koordinasi, Rabu (25/02), instansi ini memperkuat fokus pada perlindungan warisan budaya, penguatan koperasi, hingga percepatan paten sederhana bagi inovator lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan instrumen vital dalam penguatan daya saing ekonomi daerah. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah instruksi Direktorat Hak Cipta untuk memprioritaskan perlindungan lagu daerah.
"Lagu daerah adalah aset identitas. Untuk menghindari konflik kepemilikan di masa depan, kami mendorong pencatatan hak cipta lagu-lagu daerah atas nama pemerintah provinsi. Ini penting sebagai langkah preservasi sekaligus memberikan ruang bagi seniman lokal jika ingin melakukan aransemen baru secara legal," ujar Haris Sukamto.
Selain hak cipta, Kanwil Jatim memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan ekonomi melalui merek kolektif. Koperasi-koperasi di Jawa Timur yang kini bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih didorong untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai standar mutu bersama.
"Dalam merek kolektif, ada tanggung jawab moral dan kualitas. Harus ada standar proses produksi yang dipatuhi bersama. Jika ada anggota yang melanggar standar, mekanisme teguran hingga penghapusan keanggotaan harus dijalankan demi menjaga marwah merek tersebut," tegas Haris didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko.
Terkait potensi wilayah, data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 429 produk kerajinan di Jawa Timur yang telah terverifikasi dan berpotensi didorong menjadi Indikasi Geografis (IG). Sementara itu, di bidang paten, Kanwil Jatim akan bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan inventarisasi dan percepatan permohonan paten sederhana mulai periode Januari hingga Juli mendatang.
"Kami juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap komersialisasi paten. Meskipun ada pembebasan biaya tahunan hingga tahun kelima, namun jika dalam tahun pertama atau kedua sudah dikomersialkan, akan ada koordinasi lebih lanjut sesuai ketentuan guna memastikan kontribusi terhadap PNBP tetap berjalan," tambahnya.
Terakhir, penguatan identitas juga menyasar program Kawasan Desa Migran Produktif (KDMP). Seluruh gerai usaha KDMP diwajibkan memiliki merek sebagai identitas jasa toko (Kelas 35), sehingga produk-produk unggulan desa dapat lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh pasar global.
Melalui strategi komprehensif ini, Kanwil Kemenkum Jatim optimis dapat menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih kokoh dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

