
Akselerasi Inovasi Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jatim Perkuat Sentra KI dan Kualitas Drafting Paten
Malang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar kegiatan Edukasi Peningkatan Kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Akselerasi Inovasi Perguruan Tinggi melalui Penguatan Sentra KI dan Penyusunan Paten Berkualitas” pada Selasa (4/3/2026) di Atria Hotel Malang. Kegiatan ini diikuti oleh Sentra KI dan LPPM perguruan tinggi di Malang, civitas akademika, serta mahasiswa yang aktif dalam pengembangan KI. Hadir sebagai narasumber.Pemeriksa Paten Ahli Utama, M. Zainudin dan Manager Technology Transfer Office (TTO),Siti Zullaikah serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim.
Kegiatan diawali dengan kuis interaktif melalui platform Kahoot yang menguji pemahaman dasar peserta terkait paten sebagai landasan sebelum memasuki materi inti. Dalam sesi pertama, M. Zainudin memaparkan materi bertajuk Penguatan Drafting Paten bagi Sentra KI dengan menekankan pentingnya pemahaman konsep dasar penyusunan klaim paten. Ia menjelaskan strategi penyusunan two-part form claim yang diawali dengan menemukan unsur kebaruan (novelty) sebagai pembeda utama, yang kemudian ditegaskan melalui frasa “dicirikan oleh …” dalam klaim. Ia juga menguraikan single-part form claim yang relatif lebih kompleks dalam mengidentifikasi letak unsur kebaruannya. Beberapa kesalahan umum yang menyebabkan permohonan paten ditolak antara lain klaim yang terlalu luas, tidak adanya fitur pembeda, penggunaan functional claiming, serta memuat lebih dari satu invensi dalam satu permohonan. Dalam menghadapi office action, pemohon disarankan memahami substansi keberatan pemeriksa secara menyeluruh, menyusun argumentasi yang tepat, serta melakukan analisis prior art secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa paten berkualitas lahir dari tiga pilar utama, yaitu penelusuran yang tepat, drafting yang presisi, dan quality control Sentra KI yang konsisten.
Pada sesi kedua, Siti Zullaikah memaparkan materi mengenai Akselerasi Inovasi ITS melalui Penguatan Technology Transfer Office. Ia menjelaskan bahwa Sentra KI ITS yang berdiri sejak 2012 di bawah BP2KI bertransformasi menjadi TTO pada 2020 dengan penguatan aspek legal meskipun tetap berada dalam lingkup Direktorat Inovasi Sains dan Teknologi. Paten pertama ITS dihasilkan pada tahun 2001 sebanyak sembilan judul. Ia menerangkan bahwa Science and Technology Park memiliki peran dalam pengembangan talenta inovasi, hilirisasi riset, dan pengembangan bisnis. Perguruan tinggi, menurutnya, harus menjadi engine of innovation dengan ekosistem yang terintegrasi. Tantangan yang dihadapi antara lain fragmentasi riset dengan industri, minimnya perlindungan kekayaan intelektual, serta pola pikir inovasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada dampak terukur baik secara ekonomi maupun lingkungan. Sentra KI berperan strategis dalam mengidentifikasi potensi invensi, mendampingi penyusunan drafting paten, serta mengelola portofolio kekayaan intelektual sekaligus memfasilitasi perlindungan dan komersialisasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih banyak Sentra KI yang berfokus pada kuantitas pengajuan dibandingkan kualitas paten yang dihasilkan.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan strategis dari peserta, mulai dari mekanisme pembagian royalti komersialisasi paten, strategi peningkatan pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi dosen, penerapan sistem first to file, hingga percepatan layanan paten melalui rencana one step service. Dalam pembahasan royalti, dijelaskan bahwa di ITS besaran royalti maksimal dapat mencapai 10 persen dari harga jual dan bersifat negosiable sesuai kontrak lisensi, sementara lisensi non-eksklusif berkisar 2 persen. Untuk universitas atau UKM, biaya pemeliharaan paten diberikan keringanan hingga lima tahun pertama, dan strategi penyicilan diterapkan bagi paten yang belum terkomersialisasi.

