SURABAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanjutkan pemeriksaan pendahuluan atas kinerja dan efektivitas pelayanan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Selasa (29/7). Pemeriksaan hari kedua ini difokuskan pada sistem pelaporan bulanan Notaris melalui Aplikasi Pelaporan Notaris (APN) serta pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia.

BPK Lakukan Pemeriksaan Kinerja dan Efektivitas Layanan Kenotariatan di Jatim
SURABAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanjutkan pemeriksaan pendahuluan atas kinerja dan efektivitas pelayanan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Selasa (29/7). Pemeriksaan hari kedua ini difokuskan pada sistem pelaporan bulanan Notaris melalui Aplikasi Pelaporan Notaris (APN) serta pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia.
Kegiatan bertempat di Ruang Airlangga Kanwil Kemenkum Jatim dan kantor Notaris Sri Wahyu Jatmikowati. Hadir dalam pemeriksaan ini Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Tim Pemeriksa, serta pejabat Kanwil Jatim yaitu R. Prasetyo Wibowo dan Leorisia Hardika Putra.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Airlangga dengan pemaparan teknis penggunaan APN oleh Leorisia. Ia menjelaskan peran masing-masing pengguna sistem, termasuk user admin, user Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan user Notaris. 
Tim Pemeriksa BPK memberikan sejumlah masukan terkait pencatatan akta jaminan fidusia dan menyoroti pentingnya pelaksanaan Pasal 61 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang mengatur kewajiban pelaporan Notaris kepada MPD.
Dalam sesi tanya jawab, Prasetyo memaparkan bahwa Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah menangani 12 perkara Notaris selama 2024–2025. Dari jumlah itu, tiga perkara berujung pada usulan pemberhentian dengan tidak hormat, empat usulan pemberhentian sementara, satu laporan ditolak, satu dicabut oleh pelapor, dan tiga masih dalam proses. Selain itu, MPW menerima enam laporan baru dari MPD. Semua tindakan mengacu pada UUJN serta Permenkum Nomor 15 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2021.
Sesi pemeriksaan di kantor Kanwil berakhir pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB di kantor Notaris Sri Wahyu Jatmikowati sebagai sampel pemeriksaan lapangan. Dalam keterangannya, Bu Mamiek menilai APN sangat membantu proses pelaporan bulanan. Namun, ia juga mengangkat persoalan praktik pendaftaran fidusia yang dapat dilakukan oleh pihak selain Notaris, yakni penerima fidusia, yang dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan hukum. Ia mempertanyakan kemungkinan perubahan regulasi guna memperjelas kewenangan dalam proses pendaftaran tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penguatan akuntabilitas dan efektivitas layanan publik di bidang administrasi hukum umum, khususnya dalam sistem pengawasan terhadap Notaris.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















