SURABAYA – Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Muhammad Akram, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur pada Kamis (7/8). Kunjungan ini dimanfaatkan untuk membahas isu-isu strategis seputar perancangan peraturan perundang-undangan, khususnya harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).

Dikunjungi Sekretaris Ditjen PP, Kemenkum Jatim Soroti Rendahnya Implementasi Hasil Harmonisasi Raperda
SURABAYA – Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Muhammad Akram, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur pada Kamis (7/8). Kunjungan ini dimanfaatkan untuk membahas isu-isu strategis seputar perancangan peraturan perundang-undangan, khususnya harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dihadiri pula oleh tim perancang peraturan perundang-undangan.
Diskusi diawali dengan pembahasan tantangan yang dihadapi perancang peraturan di daerah, terutama dalam mendorong terciptanya regulasi daerah yang berkualitas. Dalam kesempatan itu, Haris menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya tingkat pemanfaatan hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil.
“Selama ini, sekitar 70 hingga 80 persen hasil harmonisasi rancangan peraturan daerah tidak digunakan dalam naskah final yang disahkan. Ini tentu sangat kami sayangkan,” ujar Haris.
Ia juga menekankan perlunya dukungan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan untuk memperkuat posisi Kanwil dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, pelibatan lebih substansial akan memberikan jaminan kualitas dan keselarasan regulasi dengan norma hukum nasional.
Menanggapi hal tersebut, Akram menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai isu yang diidentifikasi di Jawa Timur. Ia mengakui bahwa keterlibatan perancang dalam berbagai tahapan penyusunan perda – mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga harmonisasi – sudah berjalan baik, namun masih perlu penguatan dari segi proses dan pelaksanaan.
“Apa yang terjadi di Jawa Timur bisa menjadi masukan penting untuk perbaikan sistem secara nasional. Optimalisasi peran perancang jelas menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang lebih akuntabel dan aplikatif,” kata Akram.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun sistem regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















