PASURUAN — Kanwil Kemenkum Jatim mendukung Pemerintah Kota Pasuruan yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum dan Advokasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas” pada Rabu (30/7). Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kota Pasuruan, kegiatan ini diikuti oleh anggota Forum REHAT (Rumah Hebat Disabilitas) Kota Pasuruan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan setara.

Dorong Akses Keadilan yang Inklusif, Gelar Penyuluhan Hukum untuk Penyandang Disabilitas
PASURUAN — Kanwil Kemenkum Jatim mendukung Pemerintah Kota Pasuruan yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum dan Advokasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas” pada Rabu (30/7). Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kota Pasuruan, kegiatan ini diikuti oleh anggota Forum REHAT (Rumah Hebat Disabilitas) Kota Pasuruan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan setara.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pasuruan, Drs. Yanuar Afriansyah, MM. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan dan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai bentuk pengakuan hak, tetapi juga sebagai upaya nyata pemerintah untuk memastikan akses hukum yang setara bagi seluruh warga negara.
Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip inklusivitas, kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilengkapi dengan penerjemah bahasa isyarat guna memastikan materi dapat dipahami secara utuh oleh peserta, mayoritas penyandang disabilitas sensorik.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Dianita Hani Putri, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Pasuruan, Agus Widjanarko. Keduanya menyampaikan materi yang mencakup pemahaman dasar mengenai bantuan hukum, bentuk advokasi yang layak dan inklusif, serta pentingnya akomodasi yang setara dalam seluruh proses hukum.
Kegiatan ini berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, penyuluhan ini juga merujuk pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, serta Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum bagi peserta, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penyedia layanan hukum, dan komunitas penyandang disabilitas untuk bersama-sama memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil, ramah, dan inklusif bagi semua kalangan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















