Dorong Internasionalisasi Produk Khas Daerah, Kemenkum Jatim Galakkan Pendaftaran Indikasi Geografis
SURABAYA - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim berkomitmen untuk meningkatkan pamor dan nilai ekonomis dari produk khas daerah. Terutama yang berpotensi menjadi produk indikasi geografis.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto usai kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis secara virtual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis (12/6). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) se-Indonesia.
Haris hadir secara daring didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga memaparkan sejumlah potensi IG non-holtikultura di wilayahnya, antara lain: Gerabah Karang Penang (Sampang), Marmer Tulungagung, dan Batu Akik Pacitan. Saat ini, Kanwil tengah melakukan proses inventarisasi agar setiap daerah memiliki minimal dua potensi IG yang akan diajukan pendaftarannya.
“Kanwil Jawa Timur siap menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat proses pendaftaran IG dari berbagai daerah,” kata Haris Sukamto.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang membuka kegiatan menyampaikan pentingnya mendorong peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Indonesia. Dengan cakupan wilayah yang luas dan keberagaman budaya, Indonesia memiliki potensi IG yang sangat besar.
“Diharapkan semakin banyak permohonan IG dari berbagai daerah, melalui kolaborasi aktif antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pesan dari Menteri Hukum juga menekankan bahwa pendaftaran IG harus terus didorong agar Indonesia mampu menjadi negara dengan jumlah pendaftaran IG terbanyak di kawasan ASEAN.
Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, salah satunya adalah keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif secara langsung. Menanggapi hal ini, Direktur Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara daring sebagai solusi.
Tim Ahli IG, Awang Maharija, dalam paparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif dapat dilakukan secara hybrid. DJKI akan melakukan pemeriksaan daring, sementara Kanwil Kemenkum melakukan pemeriksaan lapangan secara luring. Hasil tinjauan daerah akan dilaporkan ke DJKI untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas teknis jajaran daerah dalam melakukan pemeriksaan substantif serta mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal melalui sistem indikasi geografis.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana