
Dorong Kolaborasi PBH dengan Paralegal dari Posbankum Desa/ Kelurahan
SURABAYA (25/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menggelar evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025 di Surabaya, Rabu (25/2). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur berjalan optimal dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, animo masyarakat terhadap bantuan hukum gratis sangat tinggi. Tercatat sebanyak 1.821 permohonan bantuan hukum diajukan oleh masyarakat, di mana 1.715 di antaranya berhasil disetujui dan mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. Sebanyak 1.715 warga Jawa Timur telah mendapatkan hak konstitusionalnya untuk dibela dan didampingi secara hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Haris dalam arahannya.
Haris memberikan apresiasi kepada 91 Organisasi Pembina Bantuan Hukum (PBH) di Jawa Timur yang telah terakreditasi sebagai mitra strategis pemerintah. Namun, ia juga memberikan catatan tegas agar PBH tidak bekerja secara parsial. Ia menginstruksikan seluruh PBH untuk melakukan "pengorkestrasian" layanan dengan 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah tersebar di seluruh pelosok Jawa Timur.
“PBH harus turun ke desa-desa, berkolaborasi dengan paralegal yang ada di Posbankum. Selesaikan sengketa di tingkat akar rumput melalui jalur non-litigasi atau mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan. Ini adalah kunci penguatan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.
Selain aspek pelayanan, Kemenkum Jatim juga menyoroti kedisiplinan pelaporan administrasi. Seluruh pengelola PBH diingatkan untuk tertib menggunakan aplikasi pelaporan resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hal ini krusial untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran negara dan mempermudah pengawasan kinerja secara real-time.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menambahkan bahwa evaluasi ini juga bertujuan untuk memetakan kendala lapangan yang dihadapi PBH selama tahun 2025 agar pelaksanaan anggaran di tahun 2026 menjadi lebih efisien dan berdampak luas.

