
Dorong Percepatan Kewajiban PMPJ Notaris Korwil Malang
MALANG — Kementerian Hukum Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Bakorwil III Malang, Selasa (28/10). Program ini sebagai langkah percepatan kepatuhan pelaporan dan penguatan peran Notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT).
Kegiatan yang digelar di Gedung Bakorwil III Malang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, bersama Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, serta Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI), Isy Karimah Syakir. Hadir pula para Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Pengurus Daerah INI dari Malang Raya, Blitar, Sidoarjo, dan Pasuruan.
Sebanyak 325 Notaris dari wilayah kerja Bakorwil III Malang diundang dalam kegiatan ini, dengan 241 Notaris hadir dan 97 tidak hadir. Sosialisasi dibagi dalam tiga sesi selama satu hari penuh untuk mengefektifkan pelaksanaan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Haris Sukamto menegaskan pentingnya peran Notaris sebagai bagian dari Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ia menekankan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bentuk tanggung jawab profesi untuk memastikan akta yang dibuat tidak disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
“Notaris berada di garda terdepan dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional. Kepatuhan terhadap PMPJ adalah bentuk nyata komitmen profesi terhadap negara,” ujar Haris Sukamto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-89 tanggal 23 Juni 2025 serta Surat Kanwil Jawa Timur Nomor W15-UM.01.01-999 tanggal 3 Juli 2025, yang menegaskan pentingnya pengisian kuesioner PMPJ bagi seluruh Notaris. Dari total 1.175 Notaris di wilayah Bakorwil III Malang, tercatat 694 Notaris (59,06%) belum mengisi kuesioner hingga Oktober 2025.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis dan pendampingan langsung dari tim Kanwil mengenai tata cara pengisian PMPJ. Para Notaris yang hadir juga menyatakan komitmen untuk menuntaskan pengisian kuesioner paling lambat pada pekan pertama November 2025.
Kakanwil menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengwil INI Jawa Timur dan MPD setempat untuk memastikan 369 Notaris lainnya segera menyelesaikan kewajibannya. “Target kami jelas, seluruh Notaris di Jawa Timur harus mencapai 100 persen kepatuhan pengisian kuesioner PMPJ,” tegasnya.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antara Kanwil, INI Jawa Timur, dan Bakorwil III Malang dalam memperkuat integritas profesi Notaris sekaligus mendukung komitmen Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















