
Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM, Kanwil Kemenkum Jatim Sampaikan Edukasi First-to-File dan Pendampingan Terarah
Sidoarjo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan humanis, khususnya dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR-RI yang digelar di Ballroom Nirwana Aston Sidoarjo City Hotel pada Senin (23/2). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, Ketua Tim Komisi XIII DPR-RI Anwar Sadad beserta jajarannya, serta Para pimpinan kementerian atau lembaga terkait.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim masih terdapat tantangan dalam perlindungan merek UMKM akibat rendahnya pemahaman prinsip first-to-file, di mana hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan. Kondisi ini berdampak pada masih ditemukannya permohonan merek yang ditolak karena adanya persamaan pada pokoknya dan kesamaan jenis barang atau jasa, terutama ketika UMKM baru mengajukan pendaftaran setelah usaha berjalan cukup lama. Meski demikian, Kanwil Kemenkum Jatim tetap melakukan pendampingan sejak awal proses pendaftaran guna meminimalkan risiko penolakan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa pihaknya terus memperluas akses layanan hukum yang terintegrasi dan merata di seluruh Jawa Timur. “Saat ini 100 persen kabupaten dan kota di Jawa Timur telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berfungsi mendampingi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, agar memperoleh pelayanan hukum yang optimal, mudah diakses, dan berkeadilan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pendekatan pendampingan langsung menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas permohonan KI sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menekankan bahwa perlindungan KI harus dimulai sejak tahap perencanaan usaha. “Merek bukan sekadar identitas, tetapi aset hukum dan ekonomi. Karena itu, UMKM perlu kita dorong untuk mendaftarkan mereknya sejak awal, sebelum produk beredar luas, agar terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Jatim mengubah pola sosialisasi KI menjadi pendampingan langsung dan berkelanjutan, mulai dari asistensi pengecekan merek, penentuan klasifikasi barang dan jasa, hingga pengajuan permohonan pendaftaran. Pendekatan ini menyasar sentra UMKM, komunitas usaha, pondok pesantren, serta rumah BUMN, dengan melibatkan perangkat daerah pembina UMKM agar edukasi KI dapat diberikan secara praktis sejak tahap awal.
Menurut Haris Sukamto, upaya ini mencerminkan kehadiran negara yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga berpihak pada keberlanjutan usaha masyarakat. “Kami ingin memastikan pelaku UMKM memahami bahwa Kekayaan Intelektual adalah fondasi daya saing. Dengan perlindungan KI yang kuat, UMKM Jawa Timur akan lebih siap naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas,” tegasnya.
Dari adanya dialog bersama Komisi XIII DPR RI ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap bahwa dukungan kebijakan dan sinergi lintas sektor terus diperkuat guna membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang inklusif, terintegrasi, dan berkeadilan, sehingga pelayanan hukum bagi UMKM di Jawa Timur dapat terwujud secara optimal.

