Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dorong "Satu Desa Satu Merek Kolektif", Kemenkum Jatim Perkuat Identitas Produk Unggulan Desa



Dorong "Satu Desa Satu Merek Kolektif", Kemenkum Jatim Perkuat Identitas Produk Unggulan Desa



SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur tancap gas memperkuat perlindungan kekayaan intelektual melalui program strategis "Satu Desa Satu Merek Kolektif". Langkah ini dibahas dalam kegiatan pendampingan pendaftaran merek kolektif yang digelar di Ruang Rapat Airlangga, Jumat (13/2).



Acara ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM dari berbagai wilayah seperti Bangkalan, Gresik, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.



Dalam arahannya, Haris Sukamto menekankan bahwa merek adalah aset pertama yang wajib dimiliki pelaku usaha. Saat ini, tercatat ada 173 permohonan merek kolektif di Jawa Timur yang mayoritas masih terdaftar pada Kelas 35 (jasa toko). Ke depan, Haris mendorong agar pendaftaran dialihkan fokusnya pada produk unggulan desa.



"Target kami adalah sekitar 900 entitas aktif di Jawa Timur. Pendaftaran merek kolektif ini bukan sekadar nama gerai, tapi harus menjadi identitas bersama yang efektif dan efisien, baik dari sisi branding maupun anggaran," ujar Haris.



Diskusi teknis juga menyoroti fenomena produk maklon dan pengemasan ulang (repack). Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan agar produk repack tetap memperhatikan izin dari pemilik asal guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Selain itu, ditegaskan bahwa merek kolektif idealnya digunakan untuk produk dengan karakteristik serupa yang diperdagangkan secara bersama sebagai penanda keanggotaan.



Terkait aspirasi daerah, muncul usulan agar identitas desa tetap dicantumkan dalam nama merek sebagai representasi asal daerah. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat nilai jual produk di pasar yang lebih luas.



"Merek kolektif diharapkan menjadi pendobrak bagi koperasi dan UMKM di Jawa Timur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperluas akses pasar secara lebih profesional," tutup Haris.



Melalui pendampingan ini, Kemenkum Jatim berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha desa agar produk lokal Jawa Timur mampu bersaing di level nasional maupun internasional dengan perlindungan hukum yang kuat.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id