
Kemenkum Jatim dan Direktorat Litigasi Sinkronkan Peran Pengujian Perda
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menggelar sosialisasi tugas dan fungsi Direktorat Litigasi dan Non-Litigasi guna memperkuat kualitas serta harmoni peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Airlangga Kanwil Kemenkum Jatim pada Jumat (13/2).
Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Direktur Litigasi dan Non-Litigasi, Zuliansyah, bersama Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo.
Dalam paparannya, Zuliansyah menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ia menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan keterangan Presiden, jawaban termohon, hingga proses mediasi untuk menyelesaikan disharmoni aturan secara non-litigasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi P3H Soleh Joko Sutopo menyoroti dinamika di tingkat wilayah yang didominasi oleh harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Ia mempertanyakan posisi strategis Kanwil apabila produk hukum daerah tersebut digugat atau dilakukan pengujian.
Menjawab isu tersebut, ditegaskan bahwa secara kewenangan formal, Kantor Wilayah memang tidak menjadi pihak langsung di dalam persidangan. Namun, peran Kanwil sangat krusial sebagai penyedia masukan substantif dan tanggapan teknis kepada Direktorat Litigasi sebagai dasar argumentasi di pengadilan.
"Kontribusi masukan dari Kanwil bukan merupakan pelimpahan kewenangan, melainkan langkah krusial untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan keselarasan peraturan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Soleh dalam sesi diskusi.
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyambut baik sinkronisasi ini. Menurutnya, kolaborasi antara pusat dan daerah dalam hal litigasi akan memastikan bahwa setiap produk hukum di Jawa Timur memiliki dasar argumentasi yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

