
Penguatan Administrasi dan Kewenangan PPNS, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Sosialisasi Layanan
SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Sosialisasi Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Raden Wijaya, Kamis (12/2). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Penelaah Teknis Kebijakan Puspa Murti, narasumber dari Komnas PPNS AKP Purwadi serta Ditjen AHU Nandang Rahmat Gumilar, dan hadir 32 peserta dari 24 instansi berbeda, di antaranya dari Satpol PP Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya, Dinsos Gresik, Satpol PP Sidoarjo, Kanim Perak serta instansi lainnya yang turut hadir.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penguatan legalitas PPNS kementerian dan wilayah Jawa Timur melalui sinkronisasi data yang lebih akurat. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak Januari menjadi momentum penting bagi pejabat sipil dalam menjalankan kewenangannya, yang harus diawali dengan pembenahan administrasi dan validasi data.
“Teknis administrasi penyelenggaraan PPNS telah direkapitalisasi melalui ketentuan dalam regulasi terbaru yang mengatur tata cara pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, hingga pengangkatan kembali pejabat PPNS sehingga dapat menciptakan proses administrasi yang transparan, efisien, dan akuntabel .” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan “Masih terdapat sejumlah PPNS yang secara administratif terdaftar, namun secara faktual sudah tidak lagi bertugas di instansi asalnya, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia, sehingga diperlukan konfirmasi dan pembaruan data.” Karena itu, kegiatan ini tidak sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya strategis mewujudkan regulasi yang akurat dan responsif terhadap dinamika organisasi.
Dari sisi pengawasan dan koordinasi, AKP Purwadi selaku perwakilan Komnas PPNS menjelaskan bahwa KUHAP baru telah berlaku, meskipun sejumlah peraturan pelaksana masih dalam proses. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk menutup celah hukum secara aman dan terkoordinasi. Dasar hukum PPNS, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 6 dan 20 Tahun 2010 serta PB 23 tentang koordinasi dan pengawasan, menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas. Peran Penyidik Polri sebagai jembatan koordinasi antara PPNS dan Jaksa Penuntut Umum juga dinilai krusial untuk kelancaran berkas perkara. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tugas pokok PPNS meliputi pemberian bantuan layanan penyidikan secara teknis dan taktis, termasuk konsultasi, penyerahan berkas perkara, serta pemahaman batas kewenangan sesuai ketentuan KUHAP.
Sementara itu, Nandang Rahmat Gumilar dari Ditjen AHU memaparkan pentingnya pembinaan administrasi PPNS seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian struktur kementerian, termasuk pemisahan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan, berdampak pada penyesuaian administrasi, namun tidak menghapus kewenangan PPNS.
Secara nasional, jumlah PPNS tercatat sebanyak 9.054 orang, dengan 738 orang berada di wilayah Jawa Timur. Nandang menekankan bahwa verifikasi administrasi menjadi tahapan penting sebelum pengangkatan, termasuk pemenuhan persyaratan kepangkatan dan kualifikasi pendidikan. Ia juga mengangkat isu mengenai pelaporan lokasi penempatan dan status keaktifan PPNS di Jawa Timur yang masih menjadi perhatian. Menurutnya, administrasi yang tertib menjadi fondasi keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan, karena kelalaian administratif dapat berdampak pada legitimasi proses hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa penguatan layanan dan administrasi PPNS merupakan bagian integral dari upaya menjaga profesionalisme dan kredibilitas penegakan hukum di daerah.

