
Terima Audiensi Buruh PT Pakerin, Kanwil Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Solusi Non-Litigasi
SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menerima audiensi dari perwakilan Serikat Pekerja (SP) PT Pakerin di Ruang Hayam Wuruk, Jumat (13/2). Pertemuan ini membahas kekhawatiran pekerja terkait kepastian pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan SP PT Pakerin, Jazuli, mengungkapkan adanya kebingungan di kalangan pekerja akibat perbedaan informasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai kondisi Bank Prima—tempat di mana dana perusahaan berada. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran bahwa hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak dapat terpenuhi.
"Para pekerja berharap ada solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum. Saat ini, upaya perdamaian antara tiga pemegang kepentingan utama perusahaan masih mengalami kebuntuan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan posisinya," ujar Jazuli.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa pertemuan sebelumnya di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru memfokuskan pada status kepemilikan PT Pakerin dan belum menyentuh teknis pembayaran upah.
Terkait perbedaan data OJK dan LPS, Haris menekankan bahwa setiap lembaga memiliki standar penilaian serta prosedur operasional yang berbeda. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum sebelumnya, diharapkan seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan, namun hingga kini proses pembahasan dinilai belum optimal.
Sebagai langkah konkret, Haris menyarankan agar Serikat Pekerja aktif mendorong para pemegang kepentingan perusahaan untuk segera menemui LPS.
"Kami menyarankan agar pihak-pihak terkait mengikuti langkah penyelesaian yang ditetapkan LPS agar pembayaran hak pekerja dapat segera direalisasikan," tegas Haris.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Jatim menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi langsung dengan OJK dan LPS guna mendapatkan kejelasan kondisi yang sebenarnya. Haris menegaskan bahwa posisi Kanwil adalah sebagai fasilitator untuk mendorong penyelesaian permasalahan secara non-litigasi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum R. Fadjar Widjanarko dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Ufi Mayakapti.

