Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim Dukung Penguatan Naskah Akademik RUU Merek dan Indikasi Geografis, Libatkan Pelaku Usaha dan Akademisi



Kanwil Kemenkum Jatim Dukung Penguatan Naskah Akademik RUU Merek dan Indikasi Geografis, Libatkan Pelaku Usaha dan Akademisi



SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Koordinasi Pengumpulan Data dalam Rangka Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis di Aula Raden Wijaya, Kamis (12/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.



Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, serta tim dari DJKI, yakni Ranie Utami Ronie dan Titis Adityo Nugroho. Turut hadir 17 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi setempat dan akademisi .



Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terutama di era transformasi digital, menuntut adanya penyesuaian dalam aspek perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, DJKI bersama Kanwil Kemenkum Jatim melaksanakan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan undang-undang merek.



“Kami tidak ingin kebijakan yang lahir nantinya tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, kami membutuhkan data dan informasi yang lengkap serta jelas dari para pelaku usaha, industri, dan akademisi agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran,” ujar Pahlevi.



Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko membuka kegiatan dengan menyambut para tamu undangan dan menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta. Ia menekankan bahwa masukan dan saran dari berbagai unsur sangat dibutuhkan dalam penyusunan naskah akademik.



Fadjar juga memaparkan capaian signifikan Jawa Timur dalam bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merek. Pada tahun 2024, PNBP merek tercatat sebesar Rp22,9 miliar dan meningkat menjadi Rp27,5 miliar pada tahun 2025. Peningkatan tersebut menunjukkan tren positif kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek.



“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Jawa Timur semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek. Tren positif ini harus kita jaga bersama dengan regulasi yang adaptif dan responsif,” jelasnya.



Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah memberikan landasan hukum yang kuat terkait hak dan kewajiban pelaku usaha. Namun, seiring dinamika ekonomi dan digitalisasi, pembaruan regulasi menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan baru.



Dari pihak DJKI, Titis Adityo Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan perubahan UU Merek yang saat ini memasuki tahap penyusunan naskah akademik. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara mendalam (in-depth interview) kepada pelaku usaha, organisasi setempat dan akademisi.



“Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari sejarah penyusunan perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi yang baik harus dibangun dari pengalaman nyata para pelaku di lapangan,” ujarnya.



Ia juga menjelaskan bahwa efektivitas suatu regulasi ditentukan oleh tiga parameter utama, yaitu struktur (pelaksana peraturan), kultur (masyarakat), dan substansi (undang-undang itu sendiri).

Tanpa dukungan kultur atau partisipasi masyarakat, regulasi tidak akan berjalan optimal.



Sementara itu, Ranie Utami Ronie menyampaikan bahwa DJKI terus bergerak cepat melindungi aset kekayaan intelektual di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital. DJKI ingin mendengar langsung pengalaman dan kendala yang dihadapi pelaku usaha agar proses penetapan dan penyelesaian permohonan merek dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas perlindungan.



“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa suara pelaku usaha benar-benar menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id