
Dua Notaris Pengganti Disumpah di Kanwil Kemenkum Jatim, Pelayanan Hukum Tetap Berjalan
Surabaya - Dua notaris pengganti resmi diambil sumpahnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Kamis (26/2/2026) sebagai langkah memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan meski notaris definitif tengah menjalani cuti. Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kesinambungan layanan kenotariatan di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Jayanegara II ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, serta dihadiri jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai saksi
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan seiring adanya pengajuan cuti dari dua notaris, masing-masing dari wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kota Surabaya. Notaris Katarina Dyanawati, S.H., mengajukan cuti mulai 26 Februari hingga 31 Maret 2026 untuk pemulihan pascaoperasi dan digantikan oleh Suhartatik. Sementara itu, Dr. H. R. Ibnu Arly, S.H., M.Kn., mengambil cuti pada 23 Februari hingga 30 April 2026 untuk menunaikan ibadah umrah dengan pengganti M. Fadhilillah Akbar.
Prosesi sumpah dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum di hadapan dua saksi dari Bidang Pelayanan AHU, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para notaris pengganti.
Dalam arahannya, Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa tugas notaris pengganti memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan para notaris pengganti untuk taat dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diamanahkan. Tugas ini tidak hanya menuntut pemahaman hukum yang mendalam, tetapi juga mengedepankan integritas, ketelitian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan tugas jabatan notaris dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, notaris pengganti harus memperhatikan tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas, yakni kewenangan, kewajiban, serta larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Jawa Timur untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun notaris yang bersangkutan sedang menjalani masa cuti.

