Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Edukasi Kekayan Intelektual Dorong UKM Lindungi Merek dan Inovasi Usaha



Edukasi Kekayan Intelektual Dorong UKM Lindungi Merek dan Inovasi Usaha



Surabaya - Pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi fokus dalam kegiatan edukasi bertajuk “UKM Tanpa HKI? Bisnisnya Kecil, Risikonya Besar” yang digelar pada Selasa (10/3) di Studio JTV Surabaya. Kegiatan yang berlangsung ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra sebagai narasumber, dengan dipandu oleh pembawa acara Iman Dwi Hartanto.



Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari aset usaha yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berperan dalam memperkuat daya saing produk di pasar.



Dalam pemaparannya, Haris Sukamto menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya terbatas pada produk yang dihasilkan, tetapi juga mencakup berbagai unsur yang membangun identitas usaha.



“Kekayaan intelektual melindungi berbagai aspek dalam kegiatan usaha, mulai dari nama usaha, logo, desain kemasan, motif karya, hingga teknologi atau metode produksi tertentu. Semua itu merupakan bagian penting dari identitas dan nilai sebuah bisnis,” ujar Haris.



Ia juga menegaskan bahwa merek menjadi salah satu elemen paling penting dalam dunia usaha karena berfungsi sebagai identitas yang mudah dikenali oleh konsumen. “Merek yang kuat dapat menjadi aset usaha yang sangat bernilai karena mampu membangun kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk,” tambahnya.



Haris mengingatkan bagi para pelaku usaha mengenai risiko yang dapat timbul apabila merek tidak segera didaftarkan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, identitas usaha berpotensi digunakan oleh pihak lain sehingga dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat serta menyulitkan pemilik usaha dalam menegakkan haknya secara hukum.



Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra, memaparkan bahwa terdapat beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang relevan bagi pelaku UKM, di antaranya merek, hak cipta, desain industri, paten, serta indikasi geografis yang masing-masing memiliki fungsi perlindungan berbeda sesuai karakteristik inovasi yang dimiliki oleh pelaku usaha.



“Dalam satu produk usaha bahkan bisa terdapat lebih dari satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Misalnya pada produk batik, nama brand dapat dilindungi sebagai merek, motif batik sebagai hak cipta, kemasan sebagai desain industri, dan teknik produksi tertentu yang inovatif dapat dilindungi melalui paten,” jelas Pahlevi.



Selain memberikan pemahaman mengenai jenis perlindungan KI, Haris Sukamto juga menambahkan bahwa saat ini mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia menyatakan bahwa pelaku usaha dapat berkonsultasi secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur maupun melalui klinik Kekayaan Intelektual yang tersedia di berbagai perguruan tinggi dan instansi terkait di wilayah Jawa Timur.



“Apabila terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual, pemilik hak yang telah terdaftar juga memiliki perlindungan hukum yang jelas. Mereka dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan di Pengadilan Niaga maupun jalur pidana dengan melaporkan pelanggaran kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum atau kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Haris.



Akhir kegiatan edukasi ini, Ia berharap para pelaku UKM semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta terdorong untuk segera mendaftarkan merek maupun bentuk KI lainnya sebagai langkah strategis dalam melindungi identitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id