JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat LP2M Universitas Jember Lantai 2, Rabu (23/7), diikuti oleh lintas pemangku kepentingan.

FGD Raperda Cadangan Pangan, Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Penataan Ulang Substansi dan Sistematika
JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat LP2M Universitas Jember Lantai 2, Rabu (23/7), diikuti oleh lintas pemangku kepentingan.
FGD dihadiri Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Bapemperda DPRD, Bulog, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI), LSM, akademisi Universitas Jember, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim, Heru Agung Prasetyo dan Anang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember, Ir. Widodo Julianto, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya Raperda ini agar tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi mampu diimplementasikan secara nyata untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat Jember.
“Raperda ini harus aplikatif, bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban,” ujar widodo.
Ketua LP2M Universitas Jember, Prof. Dr. Yudi Witono, turut memaparkan potensi Jember dalam sektor ketahanan pangan. Menurutnya, Kabupaten Jember memiliki keunggulan tidak hanya di bidang pertanian padi dan jagung, tetapi juga hortikultura, peternakan, hingga perikanan tangkap dan air tawar.
Yudi juga memberikan masukan agar Raperda dapat mendorong pembentukan lumbung desa, memperkuat keberadaan koperasi desa, penguatan penyuluh pertanian melalui sertifikasi, serta pengaturan sanksi tegas bagi penimbun pangan.
Sementara itu, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim menyoroti aspek teknis penyusunan Raperda. Mereka menegaskan bahwa materi substansi harus disusun mengacu pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Judul Raperda perlu diubah karena cadangan pangan mencakup tiga level: pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi. Ketiganya adalah satu kesatuan yang harus dicantumkan dalam substansi,” jelas Heru Agung Prasetyo mewakili tim perancang.
Selain itu, tim Kanwil Kemenkum Jatim juga menyoroti penataan sistematika pasal. Beberapa ketentuan mengenai kerja sama masih tersebar di banyak pasal dan perlu dikelompokkan dalam satu bab agar lebih terstruktur dan saling terkait. FGD ini diharapkan menghasilkan draft Raperda Cadangan Pangan yang komprehensif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung kebijakan ketahanan pangan di Kabupaten Jember secara berkelanjutan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















