
FGD RUU Hukum Perdata Internasional Dorong Kepastian Hukum Lintas Negara
Surabaya - Dinamika interaksi lintas negara yang semakin kompleks mendorong perlunya kepastian hukum yang komprehensif, khususnya dalam ranah keperdataan internasional. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Diskusi Publik (FGD) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional yang digelar pada Senin, (13/4) di Aula Raden Wijaya.
Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, Kadiv Yankum Raden Fadjar Widjanarko, Perwakilan Komisi III dan Komisi XIII Soedeson Tandra, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU Dionisius Mangatur Oloan, serta Afifah Kusumadara sebagai Guru Besar Hukum Perdata Internasional FH UB. Selain itu, juga diikuti oleh perwakilan dari praktisi hukum dan akademisi di Jawa Timur.
Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap proses penyusunan dan muatan substansi RUU Hukum Perdata Internasional, yang diharapkan mampu menjawab tantangan hukum akibat meningkatnya hubungan lintas negara dalam kehidupan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional di tengah arus globalisasi.
“RUU Hukum Perdata Internasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing, baik dalam aspek perkawinan, transaksi bisnis, maupun kewarisan.” ujar Haris
Lebih lanjut, Haris menambahkan terkait keberadaan regulasi menjadi pedoman yang jelas dalam menentukan hukum yang berlaku dan kewenangan peradilan, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik hukum antarnegara.
Sementara itu, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, dalam paparannya menyampaikan bahwa fenomena interaksi lintas negara kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Interaksi lintas batas negara bukan lagi fenomena langka, melainkan telah masuk ke dalam ranah privat masyarakat kita. Tanpa disadari, ketiadaan payung hukum yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi merugikan,” ujarnya.
Soleh menekankan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan menjadi bentuk kedaulatan hukum nasional. “RUU ini harapannya menjadi payung hukum tunggal yang menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan main sendiri dalam setiap interaksi yang melibatkan unsur asing, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas persoalan lintas negara,” tegas Soleh.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan masukan konstruktif. “Proses penyusunan RUU juga merupakan ikhtiar bersama dalam membangun kedaulatan hukum nasional. Kami mengundang seluruh pihak untuk mengkritisi dan menyempurnakan substansi yang ada melalui diskusi ini,” tutupnya.
Diskusi Publik (FGD) diharapkan terhimpun dari berbagai perspektif dan rekomendasi yang komprehensif guna menyempurnakan RUU Hukum Perdata Internasional, sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Indonesia di era global.

