BOJONEGORO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Bojonegoro untuk memahami pentingnya desain kemasan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam meningkatkan daya saing produk. Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tren Desain Kemasan bagi IKM yang diselenggarakan oleh UPT Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, bertempat di Ruang Pertemuan UPT BLK Bojonegoro, Senin (6/10).

Gandeng Pemprov Lindungi Desain Kemasan Bagi IKM
BOJONEGORO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Bojonegoro untuk memahami pentingnya desain kemasan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam meningkatkan daya saing produk. Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tren Desain Kemasan bagi IKM yang diselenggarakan oleh UPT Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, bertempat di Ruang Pertemuan UPT BLK Bojonegoro, Senin (6/10).
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00–16.00 WIB ini diikuti oleh 30 peserta dari pelaku IKM binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro. Narasumber dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Krisna Satria, menyampaikan bahwa desain kemasan bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga strategi penting dalam perlindungan hukum dan pemasaran produk.
“Desain kemasan yang baik tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mencerminkan keaslian, keberlanjutan, dan identitas lokal. Unsur-unsur tersebut menjadi nilai tambah yang membedakan produk IKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujar Krisna dalam paparannya. 
Ia menegaskan bahwa tren desain kemasan modern harus diiringi dengan perlindungan melalui pendaftaran desain industri dan merek dagang agar inovasi lokal tidak mudah ditiru.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sesi penyampaian materi dan diskusi. Sejumlah pelaku IKM menanyakan hal-hal teknis, seperti ketentuan unggah foto dalam pendaftaran desain industri, mekanisme perpanjangan merek, serta penggunaan satu merek untuk beberapa produk berbeda. Semua pertanyaan dijawab secara komprehensif dengan penjelasan yang mengacu pada regulasi resmi dan praktik terbaik pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya desain kemasan dan perlindungan KI sebagai instrumen strategis dalam memperkuat nilai jual dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyambut baik kegiatan ini dan berharap pelaku IKM di Bojonegoro semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual atas produk mereka. “Perlindungan KI adalah fondasi bagi tumbuhnya inovasi dan kreativitas lokal yang berkelanjutan. Dengan melindungi produk, pelaku IKM tidak hanya menjaga karya mereka, tetapi juga memperkuat ekonomi daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, sinergi antara Kemenkum Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan terus berlanjut dalam membangun ekosistem industri kreatif yang berdaya saing tinggi dan berorientasi pada keberlanjutan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















