
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 23 Desember 2025, di Ruang Raden Wijaya, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta unsur tim evaluasi terpadu lintas instansi. Tim terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jawa Timur I, Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap enam pemohon pewarganegaraan, masing-masing Daiying Han dan Ziliang Gao asal China, Hsu Hsin O asal Taiwan, Ho Young Choi asal Korea, Yannick Pierre Michel Huet asal Perancis, serta Abdullah Saeed Abdullah Bin Ghaleb asal Yaman. Seluruh permohonan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Selain itu, tim juga memproses permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi dua WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, yaitu Sioe Me dan Thee Thio Lien. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, keabsahan dokumen, kesesuaian data identitas, riwayat domisili, status keimigrasian, hingga pemenuhan persyaratan normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Haris Sukamto menegaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial untuk menjamin prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pewarganegaraan. Melalui pendalaman latar belakang dan verifikasi dokumen oleh tim lintas instansi, Kanwil memastikan tidak ada celah hukum yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Hasil pemeriksaan dan penelitian substantif ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum serta menjamin proses pewarganegaraan yang objektif, transparan, dan berintegritas.

