
Harmonisasi Regulasi Daerah Jadi Fokus Kanwil Kemenkum Jawa Timur. Kunjungan Reses Komisi XIII DPR-RI Pertegas Komitmen Pengawasan
Sidoarjo - Penguatan kualitas regulasi daerah menjadi perhatian utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI yang dilaksanakan di Hotel dan Pusat Konferensi Pers Aston Sidoarjo, Senin (23/2). Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, Para kementerian atau lembaga terkait, serta Ketua Tim Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad beserta jajarannya.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk memaparkan peran strategis harmonisasi peraturan daerah agar tidak berhenti sebagai syarat administratif, melainkan menjadi fondasi substansi regulasi yang taat asas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses substansial untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma maupun konflik dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi adalah proses intelektual dan yuridis. Di dalamnya ada pengujian asas, sinkronisasi vertikal dan horizontal, serta penguatan argumentasi hukum melalui naskah akademik. Jika tahapan ini dilewati atau dipandang sebagai formalitas, maka risiko lahirnya regulasi yang tidak implementatif sangat besar,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan sejak tahap perencanaan dalam Propemperda dan Propemkada, dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik, hingga pengharmonisasian oleh perancang peraturan perundang-undangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksananya.
Namun demikian, Haris menyoroti keterbatasan kewenangan kantor wilayah yang secara yuridis normatif hanya sampai pada penerbitan Surat Selesai Harmonisasi. “Ketika hasil harmonisasi tidak sepenuhnya dijadikan rujukan dalam pembahasan lanjutan di DPRD atau pemerintah daerah, maka ruang inkonsistensi itu terbuka. Karena itu, penguatan posisi harmonisasi menjadi penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah pengendalian mutu, Kanwil Kemenkum Jatim menerapkan mekanisme kontrol kualitas melalui optimalisasi aplikasi e-Harmonisasi. Setiap Raperda dan Raperkada dikaji secara substansi oleh tim perancang dalam waktu lima hari kerja, dilengkapi analisis konsepsi, tanggapan tertulis, notula rapat, daftar hadir, dokumentasi, hingga Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai keluaran administratif.
Haris menambahkan bahwa komunikasi intensif dengan pemrakarsa regulasi terus diperkuat agar hasil harmonisasi benar-benar menjadi rujukan utama dalam pembahasan. Selain itu, kualitas harmonisasi juga dikaitkan dengan penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. “Kami ingin harmonisasi dipahami sebagai kebutuhan bersama untuk melahirkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. “Harmonisasi bukan formalitas. Ketika substansi yang telah disepakati dalam proses harmonisasi tidak diakomodasi dalam pembahasan lanjutan, maka potensi lahirnya perda yang cacat hukum atau bertentangan dengan aturan di atasnya menjadi sangat besar,”ujarnya.
Kanwil Kemenkum Jatim menerapkan mekanisme kontrol kualitas melalui penguatan proses harmonisasi berbasis aplikasi e-Harmonisasi. Setiap Raperda dan Raperkada dikaji secara substansi oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu lima hari kehadapan Komisi XIII DPR-RI.

