Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Jawa Timur Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Jawa Timur Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Jawa Timur Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

MALANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan atensi terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan dalam menjaga warisan budaya dan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal.

“KIK bukan hanya tentang menjaga warisan masa lalu, tetapi juga tentang menyiapkan masa depan bangsa. KIK adalah jembatan antara budaya dan ekonomi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pelindungan KIK kepada organisasi perangkat daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata se-Jatim, Selasa (28/10).

Haris menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah. Dalam paparannya, Haris Sukamto menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 179 Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat di database nasional. Rinciannya meliputi 87 ekspresi budaya tradisional, 38 pengetahuan tradisional, 29 sumber daya genetik, 12 potensi indikasi geografis, dan 13 indikasi asal.

“Data ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Jawa Timur yang harus dilindungi dan dikembangkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan inventarisasi potensi KIK di wilayah masing-masing serta memperkuat kolaborasi lintas sektor, seperti dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BRIDA, dan Dinas Pertanian.

“Sinergi ini penting untuk membangun one data system pelindungan KIK yang efektif, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Haris.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil, Pemerintah Daerah, dan komunitas budaya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan program bimbingan teknis dan fasilitasi pencatatan KIK di kabupaten/kota potensial.

Dengan semangat “Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, Jatim Hebat”, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur berkomitmen menjadikan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, pelaku UMKM, pengrajin, akademisi, serta komunitas budaya. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, bersama Tim Kerja Kekayaan Intelektual.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Jawa Timur Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id