
Surabaya - Usai pelaksanaan acara pisah sambut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang baru, Sholeh Joko Sutopo, langsung menggelar rapat koordinasi bersama para pejabat fungsional, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Penyuluh Hukum Madya, dan Analis Hukum. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa (14/1/2026).
Dalam rapat perdana tersebut, Sholeh memetakan tugas dan fungsi Divisi PPPH yang dinilai masih memerlukan penguatan dan peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran seluruh pejabat fungsional guna mendukung pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Secara khusus, Sholeh menegaskan peran strategis Penyuluh Hukum sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, ia juga meminta agar keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk dapat dioptimalkan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Seluruh program harus berdampak nyata. Penyuluhan hukum, Posbankum, hingga harmonisasi regulasi daerah harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Sholeh.
Adapun sejumlah langkah strategis yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain pembentukan koordinator Penyuluh Hukum, BSK, Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Kegiatan. Pada tahun 2026, kegiatan Divisi PPPH akan difokuskan pada sosialisasi Posbankum Desa/Kelurahan melalui media sosial, pelaksanaan pelatihan paralegal bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, dan OBH dalam kegiatan pembinaan hukum.
Selain itu, Divisi PPPH juga akan mengintensifkan sosialisasi KUHP dalam setiap kegiatan penyuluhan hukum, menindaklanjuti hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur yang telah dilakukan oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jatim pada tahun 2025, serta membentuk SK Tim Kerja Harmonisasi beserta tim administrasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh Kadiv PPPH tersebut. Ia menilai penyusunan strategi sejak awal merupakan langkah penting untuk memastikan kesinambungan program dan peningkatan kualitas layanan hukum di Jawa Timur.
“Pergantian pimpinan harus menjadi momentum untuk memperkuat kinerja. Saya berharap Divisi PPPH semakin solid, responsif, dan inovatif dalam menjalankan tugas pembinaan hukum, sehingga kehadiran Kementerian Hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur,” ujar Haris Sukamto.
Dengan langkah strategis tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur optimistis dapat memperkuat peran pembinaan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

