
BATU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur kembali memperkuat komitmennya dalam percepatan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Batch 5 yang digelar pada Kamis (4/12) di Sang Kudo, Kota Batu.
Kegiatan tersebut memfasilitasi pengajuan 24 merek kolektif KDMP/KKMP Kota Batu sebagai bagian dari target nasional pendaftaran 8.494 merek kolektif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, hadir sebagai narasumber dan memberikan pemaparan mengenai urgensi pelindungan hukum terhadap merek bagi pengembangan usaha.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Ia adalah identitas sekaligus aset hukum yang melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan nama, pemalsuan, ataupun sengketa dengan pihak lain,” ujar Fadjar.
Menurut Fadjar, pemahaman mengenai KI merupakan fondasi penting bagi UMKM dan koperasi dalam meningkatkan daya saing dan profesionalitas usaha.
Ia menegaskan prinsip penting dalam pelindungan merek seperti first to file, territoriality, dan specialty, yang menentukan status legal dan wilayah keberlakuan suatu merek di Indonesia.
Selain prinsip dasar, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai penyebab penolakan pendaftaran merek, terutama bila terdapat kemiripan fonetik, visual, atau konsep dengan merek lain yang telah terdaftar.
“Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dilakukan pengecekan kelas barang dan penelusuran merek melalui sistem resmi DJKI. Ketelitian awal ini akan mencegah penolakan dan mempercepat penerbitan sertifikat,” tutur Fadjar.
Ia juga menjelaskan syarat dokumen, perbedaan tarif pendaftaran bagi UMKM dan non-UMKM, serta langkah teknis pendaftaran melalui merek.dgip.go.id, mulai dari registrasi akun hingga penerbitan tanda terima elektronik.
Pada bagian inti materi, Fadjar menekankan strategi penggunaan merek kolektif “Merah Putih" sebagai identitas komunal koperasi.
“Merek kolektif ini memberikan standarisasi layanan, memperkuat posisi koperasi di pasar, dan memastikan seluruh gerai di bawah KDMP/KKMP menggunakan identitas yang sah. Dengan merek terdaftar, koperasi dapat menjaga reputasi dan memanfaatkan sertifikat merek sebagai aset ekonomi yang bernilai,” jelasnya.
Fadjar juga menegaskan bahwa kelengkapan data, konsistensi penamaan, dan koordinasi antarlembaga merupakan faktor kunci keberhasilan.
“Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan penuh mengingat besarnya skala program di wilayah ini. Jawa Timur harus menjadi contoh implementasi pelindungan KI berbasis koperasi dan UMKM,” tegas Fadjar.
Kegiatan ini diharapkan menjadi akselerator penguatan ekosistem pelindungan KI dan percepatan legalitas merek kolektif di daerah, sehingga UMKM memiliki daya saing lebih kuat di pasar nasional maupun global.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Pengajuan Merek Kolektif, Dorong Daya Saing UMKM
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI JAWA TIMUR |
||||||
| Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271 | ||
| 031-5340707 (Telp) | ||
| 081-1335052 (Whatsapp) | ||
| Email Informasi & Pengaduan | ||
| kanwiljatim@kemenkum.go.id |
