
Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Kepatuhan PMPJ Notaris di Madura
Sumenep - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong penuh kepatuhan Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di wilayah Madura. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner PMPJ yang digelar di Sumenep, Pulau Madura. (28/11)
Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Kepala Bidang Pelayanan AHU Prasetyo Wibowo dan jajaran Tim Work, Ketua Pengurus Daerah Madura Ikatan Notaris Indonesia (INI) Muhammad, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Pamekasan Sjaifurrahman, serta Ketua MPD Bangkalan Ibu Nur Saifur Rahmah. Selain itu, seluruh Notaris di wilayah Madura juga hadir mengikuti sosialisasi tersebut. 
Dalam sambutannya, Haris menegaskan bahwa Notaris memiliki kewajiban strategis sebagai Pihak Pelapor sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Notaris diwajibkan menerapkan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap pengguna jasa demi mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. 
Ia juga menyoroti pentingnya pengisian kuesioner PMPJ sebagai instrumen pengukuran risiko kepatuhan Notaris yang ditetapkan Direktorat Jenderal AHU. Berdasarkan rekapitulasi hingga 1 September 2025, masih terdapat sejumlah Notaris di Madura yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga memerlukan tindak lanjut. 
Haris turut mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 27 November 2025, permohonan pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur (MKNW) mencapai 223 permohonan, sementara MPWN Jatim telah menangani 18 perkara. Kondisi ini menjadi bukti perlunya peningkatan kepatuhan para Notaris di wilayah Jawa Timur. 
Seiring keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), pemerintah menuntut hasil nyata dalam pencegahan TPPU/TPPT. Ia menegaskan bahwa sistem pengisian PMPJ kini terintegrasi dengan aplikasi Skor-PMPJ yang memungkinkan pemetaan risiko secara real-time untuk pembinaan dan pengawasan yang lebih tepat sasaran. 
Di hadapan 114 Notaris yang hadir, Haris meminta seluruh peserta memanfaatkan sosialisasi untuk memahami materi, menyelesaikan pengisian PMPJ, dan memulihkan akun AHU yang masih terblokir akibat belum patuh. Ia menargetkan capaian 100 persen kepatuhan Notaris di Madura. 
“Harapan kami kegiatan ini dapat menghasilkan 100% kepatuhan pengisian Kuesioner PMPJ dari Notaris di Wilayah Madura,” tegas Haris dalam akhir sambutannya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

