
Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Penguatan Sinergi Organisasi Bantuan Hukum untuk Optimalisasi Posbankumdes di Jawa Timur
Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus mendorong penguatan sinergi dan komitmen organisasi bantuan hukum dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hal tersebut mengemuka dalam forum koordinasi bersama Perkumpulan Organisasi Bantuan Hukum Indonesia yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Divisi P3H Soleh Joko Sutopo, serta perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Rabu (25/2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, menegaskan bahwa komitmen antarlembaga menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi bantuan hukum. Menurutnya, pendirian organisasi memang relatif mudah, namun yang jauh lebih penting adalah keselarasan tujuan dan kepedulian seluruh anggotanya. “Organisasi bantuan hukum harus dibangun dengan komitmen yang sama. Mudah mendirikan, tetapi tujuan dan kepedulian anggotanya harus selaras agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Haris menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jatim mendukung penuh pembentukan organisasi bantuan hukum yang ke depan dapat dikoordinasikan bersama Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi P3H. Ia juga mengapresiasi kerja keras OBH di daerah yang terus berupaya menghadirkan layanan hukum hingga tingkat desa. “Kami mengapresiasi seluruh OBH atas perjuangan dan semangatnya. Lurah dan kepala desa adalah tumpuan utama berdirinya Posbankumdes, sehingga sinergi dengan pemerintah desa menjadi kunci,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi kebijakan pusat, perhitungan kebutuhan Posbankumdes telah dikaji melalui Sekretariat Jenderal dan saat ini terdapat 517 Posbankumdes yang bertumpu pada kelurahan dan desa dengan melibatkan peran paralegal. Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait Posbankumdes. “Pendampingan antartim juga harus kuat, agar tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri dan Posbankumdes di Jawa Timur dapat lebih optimal,” lanjutnya. Haris juga mengingatkan bahwa organisasi yang tidak dilegalkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Organisasi yang tidak berbadan hukum itu berbahaya, karena tanggung jawabnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tujuan pembentukan organisasi harus jelas dan sejalan,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, menyampaikan bahwa Posbankumdes pada prinsipnya tidak semata mengejar kuantitas, melainkan juga kualitas layanan dan keberlanjutan organisasi. Ia menjelaskan bahwa anggaran Posbankumdes pada dasarnya sudah tersedia, namun masih terus ditinjau agar penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran. “Yang terpenting adalah organisasi sudah terbentuk dan mampu menyadarkan masyarakat tentang hukum. Dengan sinergi dan semangat yang sama, tanpa janji-janji, Posbankumdes akan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Soleh Joko Sutopo, menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan pendampingan berkelanjutan di tingkat desa. Menurutnya, Posbankumdes membutuhkan dukungan kolektif agar mampu menjawab tantangan di lapangan, mulai dari persepsi kepala desa hingga dinamika sosial dan politik lokal. “Pendampingan harus dilakukan secara konsisten. Sinergi antara Kanwil, OBH, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Posbankumdes benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah OBH juga menyampaikan berbagai kendala di lapangan, mulai dari masih dipertanyakannya prinsip Posbankumdes oleh sebagian kepala desa, keterbatasan akses wilayah yang belum terpetakan, hingga anggapan bahwa Posbankumdes mengambil alih tugas pemerintahan desa.

