BOJONEGORO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar penyuluhan hukum sekaligus penguatan dan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Trucuk, Bojonegoro, Rabu (20/8/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perangkat desa, hingga paralegal.

Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Percepatan Pembentukan Posbankum di Bojonegoro
BOJONEGORO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar penyuluhan hukum sekaligus penguatan dan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Trucuk, Bojonegoro, Rabu (20/8/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perangkat desa, hingga paralegal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Teguh Wibowo, dalam sambutannya menekankan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini secara maksimal. “Posbankum harus mampu memberikan pelayanan hukum terbaik ketika ada kasus masuk dari masyarakat,” ujarnya.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jatim Titik Setiawati menegaskan urgensi pembentukan Posbankum di setiap desa. “Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Melalui Posbankum, hak perlindungan hukum masyarakat dapat terpenuhi,” tegasnya.
Kepala Desa Trucuk, Sunoko, turut memaparkan inovasi Posbankumdes Care (Cinta Aturan dan Etika) yang telah berjalan di wilayahnya. Menurutnya, sejumlah kasus seperti sengketa tanah dan waris berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Posbankumdes tersebut.
Sementara itu, Dina Isnaini, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jatim, menjelaskan persyaratan teknis pembentukan Posbankum, mulai dari ketersediaan ruangan layak hingga keberadaan paralegal yang mampu memberikan layanan informasi, advokasi, penyelesaian konflik, dan rujukan kepada advokat.
Lisa Munisa, advokat dari LKBH Trias Ronando, menambahkan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak konstitusional. “Baik litigasi maupun non-litigasi, seluruh masyarakat berhak memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Program ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk memperkuat akses keadilan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan camat, kepala desa, lurah, serta paralegal di Bojonegoro. Kanwil Kemenkum Jatim berharap percepatan pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat akar rumput.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















