Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Pemeriksaan Substantif Permohonan Pewarganegaraan RI
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan kegiatan penelitian substantif terhadap tujuh permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa (10/6), bertempat di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tim Pemeriksa Terpadu yang diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan pemohon yang dijadwalkan hadir. Tim terdiri dari unsur Kemenkum, Ditjen Imigrasi, Ditintelkam Polda Jatim, Ditjen Pajak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur.
Para pemohon berasal dari berbagai negara, antara lain Korea Selatan, Belanda, Tiongkok, India, dan Yaman, yang telah berdomisili di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Jember, dan Situbondo. Satu pemohon, Yannick Pierre Michel Huet asal Prancis, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan pasca tindakan medis.
Selain pemeriksaan permohonan pewarganegaraan, juga dilakukan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Wong Ji Hwa, sesuai dengan Permenkum Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi Orang yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan RI.
"Seluruh proses berjalan lancar dan tertib. Hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara dan segera kami sampaikan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," ujar Haris Sukamto.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam mendukung proses pewarganegaraan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana