
Kanwil Kemenkum Jatim Harmonisasi Empat Raperda Kota Madiun
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Madiun. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Jayanegara.
Empat Raperda yang diharmonisasi meliputi:
1. Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Madiun,
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029,
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (dibahas oleh dua tim berbeda).
Harmonisasi dilakukan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim bersama sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kota Madiun, antara lain Kepala Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Kepala Divisi P3H, Titik Setiawati, menjelaskan bahwa seluruh hasil harmonisasi keempat Raperda tersebut telah diterima dan disesuaikan, sehingga dapat dilanjutkan pada proses legislasi daerah berikutnya.
“Dari sembilan agenda harmonisasi yang dijadwalkan hari ini, lima Raperda dari Kabupaten Magetan dibatalkan karena pihak pemerintah daerah tidak hadir. Empat Raperda dari Kota Madiun berhasil dilaksanakan,” terang Titik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas strategis Kemenkum dalam mendukung penataan regulasi di tingkat daerah agar tetap sesuai dengan norma hukum nasional serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

