SURABAYA - Proses pelayanan legislasi berupa harmonisasi rancangan peraturan daerah di Jatim akan semakin cepat. Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto berkomitmen untuk memangkas waktu pelayanan dari 15 hari menjadi tiga hari saja.
"Saat ini kami sedang menggodok formulasi pelayanan legislasi agar bisa sesuai dengan arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan," ujar Haris usai mengikuti Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1).
Menurut Haris, pihaknya siap mendukung penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan. Sehingga, proses legislasi di daerah bisa berlangsung cepat.
"Selain itu, kualitas juga kami perhatikan, kami akan memprioritaskan agar produk hukum yang dihasilkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Haris.
Selanjutnya, Haris juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan dan peningkatan kualitas SDM Perancang Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, diperlukan suatu program maupun pelatihan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Untuk itu diperlukan masukan dari pihak terkait mengenai program maupun pelatihan yang sesuai dan tepat sasaran," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Adi mengatakan kondisi geografis di setiap kantor wilayah sangat beragam terutama di Indonesia Bagian Timur. Sehingga dalam pelaksanaan harmonisasi dibutuhkan biaya yang tinggi dan membutuhkan waktu.
"Terkait adanya kendala tersebut dapat diatasi dengan pemanfaatan sistem informasi yaitu melalui Zoom. Pemanfaatan teknologi merupakan solusi atas kendala biaya, waktu dan lokasi," jelasnya.
Selain itu, Dhahana juga menekankan bahwa inovasi sangat dibutuhkan dalam mempermudah suatu kegiatan. Untuk itu diharapkan akan ada banyak inovasi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun dari Kantor Wilayah.
"Ditjen PP telah mengembangkan beberapa aplikasi yang akan segera dilaksanakan yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan," terangnya.
Terakhir, kantor wilayah diharapkan segera menyiapkan surat koordinasi ke Pemerintah Daerah Kab/ Kota maupun DPRD Kab/ Kota terkait pentingnya Harmonisasi Raperda/Raperkada pada Kantor Wilayah. Perlu disampaikan apabila tidak melakukan harmonisasi terhadap raperda/raperkada maka produk hukum daerah tersebut cacat formil. (Humas Kemenkum Jatim)