
*Kanwil Kemenkum Jatim Paparkan Penguatan Layanan AHU dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR-RI*
Sidoarjo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memaparkan strategi penguatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya penanganan sengketa korporasi dan peningkatan kepatuhan pelaporan Beneficial Ownership (BO), dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR-RI di Ballroom Nirwana Aston Sidoarjo City Hotel, Senin (23/2).
Kegiatan bertema “Profesional dan Humanisme dalam Pelayanan Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Pelindungan HAM di Provinsi Jawa Timur” ini dihadiri Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, kementerian/lembaga terkait, serta Ketua Tim Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad beserta jajaran.
Dinamika sosial dan ekonomi di Jawa Timur yang tinggi membuat dampak kompleksitas terhadap persoalan hukum, termasuk sengketa korporasi dan kepatuhan pelaporan BO. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Jatim memperkuat literasi hukum masyarakat, optimalisasi layanan digital AHU dan KI, serta pengawasan terhadap notaris guna menjaga validitas data badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan. “Kami terus mendorong optimalisasi layanan digital AHU dan KI agar seluruh proses berjalan secara elektronik dan terintegrasi. Dengan sistem ini, tidak ada lagi transaksi tunai di loket internal. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik nonprosedural,” tegas Fadjar.
Fadjar juga menyampaikan bahwa penguatan pengawasan terhadap notaris serta pendampingan kepada pelaku usaha menjadi bagian dari strategi terpadu. “Notaris memiliki peran sentral dalam menjaga validitas data korporasi. Karena itu, pembinaan dan pengawasan harus berjalan seiring dengan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya pelaporan BO sebagai bagian dari tata kelola yang sehat,” tambahnya.
Kakanwil Haris Sukamto menambahkan bahwa kepatuhan BO merupakan bagian dari tata kelola korporasi yang sehat dan transparan. “Pelaporan BO adalah fondasi pencegahan penyalahgunaan badan hukum. Kami mendorongnya melalui pendekatan persuasif, pendampingan, dan penguatan peran notaris,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait layanan AHU, perwakilan Fraksi PKS - Al Muzammil Yusuf menyampaikan sejumlah perhatian strategis yang berkaitan dengan aspek kewarganegaraan, pelindungan hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik berbasis keadilan.
“Berdasarkan data Kementerian Kehakiman Irak terdapat 5.074 pengikut ISIS, dengan 64 di antaranya merupakan WNI. Bagaimana tanggapan Kanwil Kemenkum Jatim mengenai status dan perlindungan anak-anak dari para pengikut ISIS tersebut, khususnya apabila orang tuanya berasal dari Jawa Timur, termasuk aspek kewarganegaraan, pemulangan, serta pemenuhan hak-hak anak. Dalam penanganan konflik agraria, dibutuhkan strategi mediasi yang tidak hanya formal, tetapi juga disertai langkah lobbying multipihak yang konkret dan terukur agar menghasilkan penyelesaian yang adil, sehingga masyarakat tidak berhadapan secara timpang dengan pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Al Muzammil.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen memastikan layanan kewarganegaraan dan administrasi hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan HAM. “Dalam konteks mediasi, pendekatan yang kami bangun tidak sekadar prosedural, tetapi mendorong komunikasi multipihak agar tercapai penyelesaian yang berkeadilan,” ujarnya.
Melalui forum bersama Komisi XIII DPR RI ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap dukungan kebijakan yang memperkuat pengawasan layanan AHU digital serta mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib hukum, transparan, dan berkeadilan di Jawa Timur.

