
Kanwil Kemenkum Jatim Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti bagi Pelaku Usaha dan Industri Musik
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Hak Cipta dan Royalti bagi Pelaku Usaha dan Pelaku Industri Musik pada Senin (18/5/2026) di Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, mahasiswa, akademisi, LMKN Pencipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PPNS KI, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, khususnya industri musik yang terus berkembang di era digital.
“Hak cipta bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan moral. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti harus dipandang sebagai dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik nasional,” ujar Haris.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya membangun pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pelaku industri musik terkait pentingnya penghormatan terhadap hak cipta.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban lisensi dan pembayaran royalti. Dengan kepatuhan yang baik, ekosistem industri musik akan tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Fadjar.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif yang melekat pada pencipta, yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Selain itu, dijelaskan pula pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu dan/atau musik sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Materi sosialisasi turut membahas mekanisme tata kelola royalti lagu dan/atau musik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Pembahasan meliputi hak ekonomi dan hak moral pencipta, mekanisme lisensi penggunaan lagu secara komersial, hingga klasifikasi royalti seperti performing right, mechanical right, dan synchronization right.
Peserta juga diberikan pemahaman bahwa kewajiban pembayaran royalti timbul apabila lagu dan/atau musik digunakan dalam kegiatan komersial atau diperdengarkan di ruang publik komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki lisensi resmi dan melakukan pembayaran royalti melalui mekanisme satu pintu guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pencipta dan pemilik hak terkait.
Selain itu, kegiatan ini menyoroti peran pemerintah, LMKN, dan LMK dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, termasuk implementasi sistem lisensi online “INSPIRATION” yang mulai diterapkan untuk mempermudah proses pengurusan lisensi dan pembayaran royalti secara transparan dan terintegrasi.
Tidak hanya membahas regulasi dan tata kelola royalti, sosialisasi ini juga mengangkat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta melalui mekanisme mediasi hingga langkah ultimum remedium. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus menciptakan iklim industri musik yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

