
Kanwil Kemenkum Jawa Timur Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti di Kota Surabaya
Surabaya – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengambil sumpah Notaris Pengganti dalam rangka pelaksanaan cuti notaris di wilayah Kota Surabaya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan terhadap dua Notaris Pengganti, yakni Romlatust Naini, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Sonya Natalia, S.H. yang menjalani cuti ibadah haji pada tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 11 Juni 2026, serta Gusti Ayu Mahadewi Larashati, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Evy Retno Budiarty, S.H., M.H. yang menjalani cuti dalam rangka liburan keluarga pada tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan 12 Juni 2026.
Kegiatan pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum serta para tamu undangan. Dalam prosesi tersebut, para Notaris Pengganti mengucapkan sumpah jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pejabat umum pengganti notaris definitif.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum R. Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat selama masa cuti notaris definitif berlangsung. Oleh karena itu, profesionalisme, ketelitian, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum harus senantiasa dijaga dalam menjalankan tugas jabatan.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melalui sambutan yang disampaikan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan marwah jabatan notaris. “Notaris Pengganti harus mampu menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan jabatan dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun kode etik jabatan notaris.
Kepercayaan masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga dalam pelaksanaan tugas,” Melalui kegiatan ini diharapkan para Notaris Pengganti dapat melaksanakan amanah jabatan secara profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

