
Kemenkum Jatim Perkuat Pengelolaan JDIH, Dorong Transparansi dan Integrasi Informasi Hukum
Surabaya - Kementerian Hukum Jawa Timur memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi pengelolaan dokumen serta informasi hukum bagi seluruh pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (19/5) di Aula Raden Wijaya Kemenkum Jatim, dan dihadiri langsung oleh Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, Penyuluh Hukum Ahli Madya Eko Arif Setiawan, dan anggota JDIH secara hybrid dari pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi Jawa Timur.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pengelola JDIH agar mampu mengelola sistem informasi hukum secara terarah, modern, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat transparansi dan supremasi hukum.
Kadiv P3H Kemenkum Jatim Soleh Joko Sutopo, dalam sambutannya menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik ( _good governance_ ), melalui penyediaan informasi hukum yang akurat, valid, dan mudah diakses masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar pengelola JDIH, khususnya terkait standar pengelolaan dokumen hukum yang meliputi kelengkapan, aksesibilitas, hingga indikator penilaian yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Melalui kegiatan ini kita ingin menyamakan persepsi terkait pengelolaan JDIH, baik dari sisi kelengkapan dokumen, kemudahan akses, maupun indikator penilaian yang menjadi standar bersama,” ujar Soleh.
Lebih lanjut, Soleh menekankan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga harus menjadi sarana yang aktif dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan produk hukum.
“JDIH diharapkan menjadi sarana yang baik bagi masyarakat untuk mengakses produk hukum sekaligus memberikan masukan, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum yang lebih optimal,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi antara JDIH daerah dengan BPHN agar tercipta keselarasan sistem serta hasil yang maksimal. Selain itu, aksesibilitas JDIH menjadi tolak ukur utama dalam menilai sejauh mana manfaat platform tersebut dirasakan masyarakat.
“Kita ingin JDIH Jawa Timur menjadi rujukan utama masyarakat dalam mencari produk hukum, bukan justru dari sumber lain. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi terkait sosialisasi dan evaluasi pengelolaan dokumen hukum oleh Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH oleh perwakilan BPHN wilayah VI, termasuk kebijakan pusat JDIHN tahun 2026.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, menyampaikan bahwa JDIH harus terus bertransformasi menjadi instrumen vital dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta kepastian hukum yang inklusif.
Ia menekankan pentingnya penguatan validitas data, percepatan pengunggahan produk hukum, serta optimalisasi pelaporan E-Report sebagai bagian dari indikator penilaian nasional.
“JDIH bukan lagi sekadar perpustakaan digital yang pasif, tetapi harus menjadi pusat informasi hukum yang aktif, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. Karena itu, inovasi layanan dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam pengembangannya,” ujar Haris.
Harapannya melalui kegiatan ini seluruh anggota JDIH di Jawa Timur mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, sehingga dapat menghadirkan layanan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat luas.

