
Kanwil Kementerian Hukum Jatim Dorong Pelindungan Produk Lokal Melalui Indikasi Geografis
SURABAYA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar kegiatan promosi dan diseminasi Indikasi Geografis (IG), yang berlangsung hari ini (26/6), di Aula Raden Wijaya. Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pentingnya pelindungan terhadap produk-produk unggulan berbasis wilayah agar dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
“Indikasi geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas identitas, kualitas, dan pengetahuan kolektif masyarakat,” ujar Haris dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pelindungan IG turut menjaga keberlangsungan budaya dan tradisi lokal.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Jatim dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim serta dengan salah satu pondok pesantren besar, yaitu Nurul Qurnain. Kerja sama ini dimaksudkan untuk mendorong pelindungan hukum terhadap produk unggulan pesantren, seperti makanan olahan, jamu herbal, hingga kerajinan tangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa pelindungan IG di Jawa Timur memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan ekonomi lokal.
“Jawa Timur saat ini memiliki 18 produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Namun kami yakin, potensi riilnya jauh lebih besar. Pelindungan IG mampu meningkatkan nilai jual, membuka lapangan kerja, dan melestarikan budaya,” kata Razilu.
Menurut data DJKI per 23 Juni 2025, kopi menjadi produk IG teratas secara nasional, disusul tenun, beras, batik, dan garam tradisional. Jawa Timur sendiri telah mendaftarkan produk seperti Kopi Arabika Java Ijen-Raung dari Bondowoso, Bandeng Asap Sidoarjo, hingga Batik Tulis Tenun Gedog dari Tuban.
Pada kesempatan tersebut, dua lokasi baru yakni Kampung Heritage Kajoetangan di Malang dan Sanggar Batik Gedog di Tuban juga resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
Razilu menegaskan bahwa DJKI akan terus mendorong sinergi lintas sektor untuk memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen untuk memperluas edukasi, memperkuat pendampingan pendaftaran, serta membangun jaringan promosi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

