Surabaya - Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si., memimpin rombongan melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis(02/10). Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penegakan hukum, khususnya terkait implementasi keadilan restoratif dan harmonisasi regulasi pidana.
Kemenko Kumham Imipas dan Kejati Jatim Bahas Sinkronisasi Penegakan Hukum
Surabaya - Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si., memimpin rombongan melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis(02/10). Pertemuan ini menjadi ajang koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penegakan hukum, khususnya terkait implementasi keadilan restoratif dan harmonisasi regulasi pidana.
Dalam rombongan Kemenko Kumham Imipas turut hadir Asisten Deputi Administrasi Hukum, Staf Khusus Menteri Bidang Administrasi, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Jawa Timur yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko. Kehadiran rombongan Kemenko Kumham Imipas disambut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Plh Asisten Pembinaan.
Dalam paparannya Nofli menjelaskan bahwa pertemuan ini penting untuk memperkuat harmonisasi kebijakan lintas lembaga, mengingat banyak irisan kewenangan antara Kemenko Kumham Imipas dan Kejaksaan.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan keadilan restoratif berjalan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Hari Wibowo, menyambut baik agenda tersebut. Menurutnya, peran Kejaksaan sebagai pelaksana penuntutan harus didukung kebijakan nasional yang konsisten agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.
“Konsistensi antar lembaga sangat penting, terutama dalam penerapan KUHP baru dan restorative justice,” kata Hari.
Dalam diskusi, kedua pihak menekankan pentingnya menyusun pedoman bersama antarlembaga, mekanisme pelaporan terpadu, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu bagi jaksa, penyidik, dan petugas pemasyarakatan.
Pertemuan ini juga menyoroti perlunya integrasi aspek hak asasi manusia dalam penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, hak korban tetap terlindungi, prinsip non-diskriminasi terpenuhi, dan penerapan kebijakan selaras dengan standar internasional.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana