Kemenko Kumhamimipas dan Pemprov Jatim Bahas Sinkronisasi Kebijakan HAM
SURABAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa pihaknya siap memperkuat kajian dan evaluasi pengarusutamaan HAM dalam penyusunan regulasi di Jawa Timur. Hal tersebut sebagai bentuk aksi nyata singkronisasi kebijakan berbasis HAM.
Hal itu disampaikan Haris usai Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Tugas dan Fungsi Kedeputian Bidang Koordinasi HAM dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (16/6).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Deputi Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dan capaian HAM di Jawa Timur menjadi fokus pembahasan.
Ibnu Chuldun menyampaikan apresiasi atas capaian Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Aksi HAM tahun 2025 yang mencapai nilai 99,3.
“Contoh konkret pelaksanaan aksi di antaranya adalah bantuan usaha bagi perempuan kepala keluarga, layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, hingga transportasi yang ramah difabel. Jawa Timur juga menerima penghargaan 27 Kabupaten/ Kota Peduli HAM tahun 2023,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kemenko Kumhamimipas memiliki mandat untuk menyinkronkan dan mengoordinasikan kebijakan HAM lintas kementerian/lembaga, serta memantau dan melaporkan isu HAM secara nasional. Termasuk di dalamnya, tanggung jawab pelaporan terhadap konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia seperti CEDAW, CRC, ICCPR, dan CRPD.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, memaparkan bahwa Indeks HAM Nasional tahun 2024 berada pada angka 2.74 dari skala 6.84 dan dikategorikan baik. Pemerintah menargetkan kenaikan indeks menjadi 2.85 pada tahun 2029 melalui fokus pada penguatan demokrasi, keadilan inklusif, dan perlindungan kelompok rentan.
Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, Asisten Deputi Muslim Alibar menyebut program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, Program Keluarga Harapan, dan perlindungan dari LPSK menjadi bagian dari pemulihan hak korban. Ia meminta dukungan Pemprov untuk sosialisasi lintas OPD agar program berjalan optimal.
Sekretaris Deputi HAM, Slamet Pramoedji, menyoroti pentingnya pengarusutamaan HAM dalam legislasi daerah. Ia menekankan bahwa Permenkumham No. 16 Tahun 2024 perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden agar lebih mengikat, serta mendorong pembentukan SKB atau MoU lintas kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menyatakan komitmennya untuk mengarusutamakan HAM dalam seluruh kebijakan. “Kami menyadari pentingnya pendekatan HAM dalam pembangunan, dan berharap Deputi HAM terus mendampingi kami dalam proses kebijakan di masa depan,” ujarnya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana