SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rapat pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024–2054.
Kemenkum Jatim Bahas Naskah Akademik RPPLH Kabupaten Pasuruan 2024–2054
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rapat pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024–2054.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara I Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa (26/8). Rapat dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dengan didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Anita Irawati, Jiwamulya Puguh, dan Dimas Rendra. Hadir pula Plt. Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, Andik Purwanto.
RPPLH Kabupaten Pasuruan disusun sebagai pedoman jangka panjang 30 tahun ke depan, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berkelanjutan dan sehat. Dokumen ini merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“RPPLH tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi arah kebijakan daerah agar pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Landasan penyusunan RPPLH meliputi aspek filosofis bahwa lingkungan hidup adalah hak dasar manusia, aspek sosiologis terkait tantangan kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan pertumbuhan penduduk, serta aspek yuridis yang menuntut adanya regulasi daerah yang sinkron dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Arah dan ruang lingkup pengaturan dalam RPPLH ini mencakup strategi perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta penguatan kelembagaan. Dengan lahirnya regulasi ini, diharapkan Kabupaten Pasuruan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hingga tahun 2054.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana