
Kemenkum Jatim Beri Galaxy Mall Predikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kepada Galaxy Mall Surabaya, Selasa (14/10). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem KI di sektor komersial sekaligus bentuk apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mendukung produk-produk berbasis karya dan merek lokal.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra, kepada Direktur Galaxy Mall Surabaya, Rudi Indro, bersama jajaran manajemen pusat perbelanjaan.
Raden Fadjar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas komitmen Galaxy Mall dalam mendukung pelindungan, promosi, dan komersialisasi produk berbasis KI, terutama dari sektor UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Kami memberikan apresiasi kepada Galaxy Mall Surabaya karena telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendorong produk-produk lokal yang memiliki nilai orisinalitas dan kekayaan intelektual. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berintegritas,” ujar Fadjar.
Melalui sertifikasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur berharap pusat perbelanjaan dapat menjadi garda depan dalam melindungi produk-produk orisinal serta menekan peredaran barang palsu atau tiruan.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur akan menjalin kolaborasi berkelanjutan dengan Galaxy Mall melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi KI bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Program ini akan mencakup seminar, pameran, hingga pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM, guna menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi.
Direktur Galaxy Mall Surabaya, Rudi Indro, menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung produk-produk lokal yang memiliki nilai KI.
“Kami bangga menjadi pusat perbelanjaan yang diakui berbasis kekayaan intelektual. Ini akan kami jadikan motivasi untuk terus menghadirkan produk-produk orisinal dan mendukung UMKM lokal,” ujar Rudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas pelindungan dan pemanfaatan KI hingga ke sektor perdagangan modern.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pusat perbelanjaan di Jawa Timur menjadi ruang yang aman bagi produk orisinal dan terlindungi secara hukum. Melalui sertifikasi ini, pemerintah dan pihak swasta dapat berjalan beriringan dalam membangun budaya sadar KI, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif di daerah,” tegas Haris Sukamto.
Langkah ini menjadi awal perluasan implementasi pelindungan KI di sektor pusat perbelanjaan di Jawa Timur, yang diharapkan dapat menjadi model bagi pengelola pusat perbelanjaan lainnya di Indonesia.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

