
Kemenkum Jatim bersama Pansus DPR-RI Lakukan Diskusi Publik, Serap Aspirasi Akademisi dan Pelaku Industri
Surabaya - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur memfasilitasi diskusi publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri dalam rangka kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Aula Raden Wijaya pada Senin (25/5). Kegiatan ini menjadi ruang penyerapan aspirasi akademisi, pemerintah daerah, dan pelaku industri guna menyempurnakan substansi RUU Desain Industri agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif dan kebutuhan masyarakat.
Diskusi publik tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, Ketua Tim Pansus DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, jajaran anggota DPR RI, perwakilan perguruan tinggi di Surabaya, dinas terkait, serta pelaku usaha desain industri di Jawa Timur.
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa desain industri memiliki keterkaitan langsung dengan daya kreativitas produk dan perkembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur.
“Pelindungan desain industri memiliki manfaat praktis bagi pelaku usaha, terutama dalam menjaga nilai kreativitas dan identitas produk. Selama lima tahun terakhir, permohonan desain industri di Jawa Timur menunjukkan tren yang konsisten, sehingga kebutuhan terhadap pelindungan hukum di bidang ini menjadi semakin penting,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa pola peningkatan permohonan desain industri menunjukkan tingginya kebutuhan pendampingan bagi pelaku usaha dan UMKM agar mampu memahami mekanisme proses bidang desain industri secara tepat.
“Hal ini menjadi dasar bagi Kanwil Kemenkum Jatim untuk terus melakukan pendampingan secara terarah. Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kemenkum Jatim telah melaksanakan sosialisasi kekayaan intelektual di 38 kabupaten/kota untuk mendorong terhadap pelindungan yang semakin nyata dan merata,” jelasnya.
Haris juga menilai pembahasan RUU Desain Industri menjadi momentum penting untuk menyesuaikan regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.
“RUU ini diharapkan mampu memberikan pelindungan yang lebih relevan, sederhana, dan adaptif bagi pelaku usaha, termasuk membuka peluang sebagai instrumen ekonomi dan pengembangan usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa RUU Desain Industri merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbarui regulasi agar mampu menjawab tantangan nasional maupun internasional.
“RUU Desain Industri menjadi bagian dari program nasional untuk memperbarui undang-undang yang telah berlaku lebih dari 20 tahun. Pembaruan ini penting untuk menyelaraskan perkembangan teknologi, memperkuat substansi pelindungan hukum, serta meningkatkan daya saing nasional,” ujarnya.
Hermansyah menambahkan bahwa proses pembahasan RUU juga diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Salah satu pembaruan yang didorong adalah percepatan proses penyelesaian permohonan desain industri dari sebelumnya enam bulan menjadi sekitar 33 hari. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku industri kreatif untuk memperoleh pelindungan hukum,” tuturnya.
Menurut Hermansyah, Indonesia saat ini juga menjadi salah satu negara dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi di Asia sehingga diperlukan regulasi yang mampu mendukung perkembangan ekosistem kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
“Melalui diskusi publik ini, kami ingin memastikan bahwasannya substansi RUU benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku industri,” ungkapnya.

