
Kemenkum Jatim Dukung DPRD Kabupaten Blitar untuk Susun Raperda yang Implementatif
Surabaya - Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung DPRD Kabupaten Blitar dalam penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang implementatif melalui kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat VIP pada Kamis (21/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Jatim.
Raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengembangan sistem pertanian organik, penanggulangan kemiskinan, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat. Keempat materi rancangan peraturan daerah tersebut dinilai memiliki ruang lingkup strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Blitar.
Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko mewakili Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan sinergi yang dibangun bersama DPRD Kabupaten Blitar dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Blitar beserta jajaran dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara tepat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Raden.
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar substansi yang diatur dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.
“Raperda yang dibahas hari ini menyangkut sektor yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari perumahan, pertanian organik, penanggulangan kemiskinan, hingga ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Karena itu, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, operasional, dan dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah,” jelasnya.
Raden juga menegaskan bahwa proses pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan legal formal, tetapi juga memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
“Kita ingin regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah. Oleh sebab itu, dinamika pembahasan dalam kegiatan ini sangat penting untuk menghasilkan perda yang berkualitas,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih norma dalam implementasinya.
“Setiap pengaturan teknis harus diselaraskan secara cermat dengan ketentuan nasional, baik undang-undang maupun peraturan turunannya. Dengan begitu, perda yang dihasilkan dapat memperkuat efektivitas kebijakan di daerah,” ungkap Raden.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan hukum yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga aplikatif, berpihak pada kepentingan publik, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” ungkap Haris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperda yang dibahas dapat menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

